Advertorial

Peduli Kesehatan Seksual dan Mental Perempuan, DP3AP2KB Dorong Pasangan Muda Penuhi Hak Reproduksi

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 03 Juni 2023 14:56
Peduli Kesehatan Seksual dan Mental Perempuan, DP3AP2KB Dorong Pasangan Muda Penuhi Hak Reproduksi
Kabid Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, Yayu Eka Pratiwi. (Fauzan/Kaltimtoday) 

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pasangan yang hendak menikah untuk penuhi hak reproduksi perempuan.

Kabid Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB, Yayu Eka Pratiwi mengungkapkan, hak reproduksi sudah menjadi hak dasar untuk mempertahankan marwah perempuan yang berdaya.

"Jadi hak reproduksi memang seharusnya ada. Karena hak reproduksi bagian dari HAM untuk menentukan keturunan dan menentukan berapa jumlah anak," ungkapnya.

Hak reproduksi ialah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki anak. Termasuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual.

Yayu mengatakan, yang paling menjadi pertentangan terkait isu ini ialah Keluarga Berencana (KB) yang dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan jumlah penduduk.

"Tujuan dari KB itu sendiri juga untuk mengatur jarak kelahiran, menyiapkan reproduksi dan perempuan untuk bisa siap lagi dibuahi dan siap mengandung kembali," jelasnya.

Perempuan punya hak penuh atas dirinya untuk bisa menentukan waktu yang sesuai, kapan mereka bisa melakukan reproduksi.

"Untuk bisa menghasilkan keturunan yang berpotensi, tentunya butuh kesiapan dari si perempuan itu sendiri. Dalam artian mengasuh, karena memiliki keturunan itu bukan hanya membesarkan dan memberikan makan saja, tetapi lebih menyiapkan mental anak yang sehat," ujarnya.

Terwujudnya hak reproduksi membutuhkan dukungan dari semua peran, terutama dari pasangan sendiri, dalam hal ini suami. 

"Harapannya kalau bisa untuk pasangan baru bisa dibicarakan di awal sebelum pernikahan, mau anak berapa juga perlu dibicarakan. Ditentukan jarak kehamilan yang ideal, kan kita sudah tau pemerintah mengatakan 5 tahun ya," tuturnya.

Hal ini dilakukan agar secara mental dan reproduksi, perempuan sudah siap kembali menambah keturunan untuk reproduksi kembali nantinya. 

"Jadi sudah sehat mentalnya dan sudah sehat fisiknya. Secara kesiapan pasti sudah siap," terangnya.

Hak perempuan untuk melakukan reproduksi juga berhubungan erat dengan kesehatan seksual. Dengan adanya pemenuhan hak tersebut, perempuan akan memiliki kesehatan alat reproduksi yang baik dan sudah siap untuk menyiapkan reproduksi selanjutnya.

"DP3AP2KB juga sudah melakukan penyuluhan bagi calon pengantin, baik kesiapan mental maupun kesiapan fisik," sahutnya.

Dengan mengikuti regulasi pemerintah terkait usia ideal pernikahan, dapat membuat pasangan perempuan memiliki kesiapan secara fisik, mental, dan juga pekerjaan hingga ekonomi yang mapan dan siap untuk membangun rumah tangga.

"Harapan kami khususnya kepada calon pengantin perempuan, mereka bisa menilai diri sendiri secara mental, apakah sudah siap. Dari segi fisik juga, aturan pemerintah sudah menjelaskan bahwa 19 tahun reproduksi perempuan sudah siap," ucapnya.

Poin utama dari hak reproduksi ialah kesiapan mental dari perempuan. Sehingga harus ada dukungan mental untuk calon pengantin perempuan dari keluarga.

"Jangan sampai hanya karena ada tekanan dari pihak keluarga, calon pengantin perempuan secara mental belum siap, tetapi memaksakan diri untuk dikatakan siap," ujarnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya