Opini

Apakah Revisi RTRW Kaltim dalam Rangka Menyesuaikan RDTR IKN Dapat Mengurangi Banjir Kronis di Samarinda?

Kaltim Today
20 September 2022 19:04
Apakah Revisi RTRW Kaltim dalam Rangka Menyesuaikan RDTR IKN Dapat Mengurangi Banjir Kronis di Samarinda?
Dadang I K Mujiono (Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Mulawarman)

Dadang I K Mujiono (Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Mulawarman)

Tepat lima belas menit sebelum tidur, saya memastikan diffuser atau alat pelembab ruangan telah terisi dengan air dan bercampur dengan pengharum ruangan aromatik.

Praktik ini sudah menjadi ritual harian sebelum tidur malam pasca anak saya mengalami batuk dan pilek di awal bulan September 2022, yang mana menurut pakar kesehatan pada bulan tersebut memang sedang mewabah batuk dan pilek.

Penggunaan diffuser tersebut ternyata ampuh dalam meredam batuk anak saya yang makin menjadi-jadi pada malam hari.

Hanya butuh waktu lima menit, kamar tidur saya yang berukuran 3x4 meter berubah harum, persis layaknya bau ruangan spa atau tempat pijat pada umumnya. Tidur pun nyenyak, dan anak saya pun tidak batuk-batuk pada malam hari.

Nyenyaknya tidur tersebut, sayangnya tidak berlangsung lama. Aroma terapi yang ada di kamar seketika bercampur dengan aroma lumpur yang masuk dari celah-celah pintu kamar tidur.

Tepat jam tiga subuh, pada tanggal 14 September 2022, aroma kamar tidur saya sudah tidak lagi seperti ruangan spa atau tempat pijat, namun persis seperti jalan poros Lempake yang sering dilanda banjir lumpur.

Ya, tepat pada tanggal tersebut, banjir besar melanda Lempake dan akhirnya merembet ke berbagai sudut kota di Samarinda, termasuk di rumah saya.

Kamar saya pun dipenuhi banjir, anak dan istri seketika terbangun karena mencium aroma yang tidak sedap. Saya pun terkaget-kaget sambil mengucap istighfar, antara yakin dan tidak terhadap pemandangan yang saya lihat pada saat itu.

Usut punya usut, banjir masuk melalui pintu depan rumah karena rumah saya memang lebih rendah dari jalan yang baru saja selesai dicor – pemandangan yang umum terjadi di Samarinda.

Tak lama kemudian, saya dan istri segera membuang air yang ada di dalam rumah dengan berbagai cara. Aktivitas yang anti-mainstream di dini hari mengepel, memeras handuk, dan membuang air dari dalam rumah di saat sebagian banyak orang yang tinggal di perbukitan sedang tidur lelap.

Alhasil, rencana mencari keringat di pagi hari saya lakukan pada dini hari karena faktanya, menguras air banjir dari dalam rumah juga mengucurkan banyak keringat.

Beberapa hari kemudian, saya membaca berita terbitan harian terkemuka di Kalimantan Timur, dan dalam pemberitaannya, Kementerian ATR/BPN sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditarget selesai pada tahun 2022.

Dalam berita tersebut, juga diwartakan bahwa setelah penyelesaian RDTR IKN, Kementerian ATR/BPN juga akan menyusun perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No. 3/2012 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Kalimantan.

Rencana RTR Pulau Kalimantan ini pun ditarget rampung dan dapat disahkan pada tahun 2023. Pada tahun tersebut, harapan Kementerian ATR/BPN setiap jengkal ruang yang ada di IKN akan dilengkapi dengan RDTR. Lebih lanjut, pembangunan yang ada di IKN diharapkan sesuai dengan RDTR yang diatur mengusung konsep pembangunan kota ideal IKN, kota hutan (forest city), kota spons (sponge city), dan kota cerdas (smart city).

Pada tahun 2023 juga, Kementerian ATR/BPN akan melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur (Kaltim) karena Kaltim merupakan daerah penyangga IKN.

Adanya revisi terhadap regulasi penataan kota di IKN dan Kaltim, menurut Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Kementerian ATR/BPN, merupakan langkah preventif agar pembangunan, khususnya di IKN tidak mengulangi kesalahan yang ada di Jabodetabek.

Di Kaltim, secara umum, rencana pembangunan kedepan diharapkan juga dapat selaras dengan konsep pembangunan kota ideal IKN.

RDTR IKN dan RTRW Kaltim, dan Banjir

Namun dibalik langkah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam mempersiapkan IKN dan daerah penyangganya tidak mengalami berbagai persoalan lingkungan, salah satunya banjir. Saya penasaran, apakah RTRW Kaltim yang direvisi mengikuti RDTR IKN dapat berhasil, atau paling tidak, mengurangi masalah kronis di Ibu Kota Kaltim yakni banjir?

Tentu, harapan dapat kembali tidur nyenyak sepanjang malam tanpa perlu dihantui rasa was-was akan aroma lumpur yang kembali masuk melalui celah-celah pintu tidak hanya diharapkan oleh saya. Namun masyarakat yang selama ini terdampak banjir akibat salah urus penyelenggaraan tata kota di Samarinda juga memiliki harapan yang serupa dengan saya.

Kementerian ATR/BPN berharap dengan adanya RDTR IKN dan revisi RTRW Kaltim dapat mencegah permasalahan tata kota di Jabodetabek tidak terjadi di Kaltim.

Menjadikan permasalahan tata ruang di Jabodetabek sebagai sampel dalam penyusunan RDTR IKN dan revisi RTRW Kaltim menurut saya tidak menjadi masalah. Namun menjadikan Jabodetabek sebagai sampel utama perlu dipertimbangkan, dan jika perlu sampel permasalahan tata ruang harusnya ditambah dari daerah di Kaltim sendiri, salah satunya Samarinda.

Karakteristik geografis yang berbeda antara Kaltim dan Jawa harusnya menjadi pertimbangan khusus bagi pengambil keputusan di Kementerian ATR/BPN dalam menentukan RDTR IKN dan revisi RTRW Kaltim.

Masalah salah urus di Samarinda, khususnya dalam penanganan banjir harusnya menjadi cerminan bagi pengambil keputusan dalam menyusun rencana tata ruang di Kaltim.

Lebih lanjut, para pengambil keputusan juga harus mampu memetakan masalah berdasarkan karakteristik masyarakat yang ada di Kaltim. Kebiasaan buruk membuang sampah di sembarang tempat, khususnya oleh sebagian masyarakat Samarinda masih sering saya saksikan terjadi di mana-mana.

Bukan bermaksud menjustifikasi masyarakat Samarinda, namun jika kita bandingkan dengan masyarakat Balikpapan, masyarakat “kota beriman” cenderung lebih disiplin dalam menjaga kebersihan.

Artinya permasalahan banjir yang ada di Samarinda, tidak hanya persoalan yang berada di level eksekutif atau pemerintah, namun juga berada di level masyarakat.

Sehingga penyusunan RDTR IKN dan revisi RTRW Kaltim seharusnya tidak hanya berangkat dari permasalahan tata kota yang ada di Jabodetabek, namun juga harus berangkat dari persoalan mendasar yang berada di tengah masyarakat, khususnya kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan di Kaltim.

Akhirnya, saya berharap agar RDTR IKN dan revisi RTRW Kaltim dapat, paling tidak, mengurangi persoalan banjir yang ada di Samarinda – daerah berstatus kota penyangga Ibu Kota Nusantara. (*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya