Opini

Pengelolaan Keuangan Lebih Baik dengan Sertifikasi PPK dan PPSPM

Kaltim Today
05 September 2022 14:08
Pengelolaan Keuangan Lebih Baik dengan Sertifikasi PPK dan PPSPM

Opini: Burhanudin Salimi (Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur)

Berdasarkan ketentuan Pasal 16A Peraturan Pemerintah Nomor 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar melalui penetapan standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dan untuk melaksanakan standardisasi kompetensi guna meningkatkan, mengembangkan, dan memelihara kompetensi bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.OS/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar;

Perlu penetapan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Apa Itu Refreshment?

Menurut Kamus Bahasa Inggris terjemahan Indonesia, arti kata refreshment adalah sesuatu yang menyegarkan. Arti lainnya penyegaran untuk pejabat PPK dan PPSPM.

Penilaian Kompetensi adalah rangkaian proses penilaian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian atau pengakuan.

Penyegaran (Refreshment) adalah kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara. Penyegaran (Refreshment) dapat meliputi:

  1. Penyegaran (Refreshment) PPK;
  2. Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan; dan
  3. Penyegaran (Refreshment) PPSPM.

Materi untuk pelaksanaan  dalam Penyegaran (Refreshment) PPK paling sedikit memuat:

  1. Mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
  2. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
  3. Pengujian dan penyelesaian tagihan belanja negara; dan
  4. Pengadaan barang/jasa pemerintah.
  5. Materi yang disampaikan dalam Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan paling sedikit memuat:
  6. Mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
  7. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; dan
  8. Pengujian dan penyelesaian tagihan belanja negara.
  9. Materi yang disampaikan dalam Penyegaran (Refreshment) PPSPM paling sedikit memuat:
  10. Mekanisme pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN;
  11. Pengujian dan perintah pembayaran;
  12. Pembebanan dan penerbitan SPM; dan
  13. Perpajakan.

Bagaimana Usulan Sertifiksi PPK dan PPSPM

Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikapIperilaku yang harus dipenuhi oleh Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Standar Kompetensi adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penilaian Kompetensi adalah rangkaian proses penilaian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian atau pengakuan.

Uji Kompetensi adalah rangkaian proses ujian secara objektif untuk menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap 1 perilaku yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian. Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas Kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas jabatannya. Penyegaran (refreshment) adalah kegiatan pengembangan kompetensi dalam bidang pengelolaan keuangan negara Penilaian Kompetensi bertujuan untuk:

  1. menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN; b. meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam  pelaksanaan APBN; c. meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan d. mendukung tercapainya peningkatan pengelolaan keuangan negara.

Unit Penyelenggara Memiliki Tugas dan Wewenang Antara Lain:

Menyusun dan mengembangkan Standar Kompetensi bagi PPK dan PPSPM;. menyusun dan mengembangkan Skema Penilaian Kompetensi; menetapkan metode dan menyusun materi Penilaian Kompetensi; menyusun dan menetapkan standar kelulusan Penilaian Kompetensi; menyusun dan menetapkan metode penyegaran (Refreshment) dalam rangka Penilaian Kompetensi; menyusun dan menetapkan metode Pendidikan Profesional Berkelanjutan;  menetapkan Unit Pelaksana;  menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan jadwal Penilaian Kompetensi;  menetapkan dan menyampaikan hasil penetapan peserta Penilaian Kompetensi;  menyelenggarakan Penyegaran (Refreshment) dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kompetensi;  menyelenggarakan Penilaian Kompetensi; . menetapkan hasil Penilaian Kompetensi;  melakukan verifikasi terhadap usulan pengakuan dan penerbitan Sertifikat Kompetensi atas sertifikat Pelatihan I profesi;  menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi;  melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Kompetensi ;  melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penggantian Sertifikat Kompetensi; melakukan verifikasi, menetapkan hasil verifikasi dan menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi;  menjamin mutu pelaksanaan Penilaian Kompetensi;  melakukan evaluasi Standar Kompetensi bagi PPK dan PPSPM dan materi Penilaian Kompetensi;  melaksanakan pengawasan hasil (surveillance); . menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan bagi pemegang Sertifikat Kompetensi; dan menyelenggarakan kegiatan administratif dan pengembangan database terkait pelaksanaan Penilaian Kompetensi.

Hasil Pelaksanaan Penilaian Kompetensi/Sertifikasi

Sehubungan dengan pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai Penilaian kompetensi PPK dan PPSPM melalui mekanisme konversi sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan sebagai berikut:

  1. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan PPK dengan ketentuan: i. Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI; ii. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat; iii. Golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan iv. Memiliki Sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan lainnya.
  2. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat PPSPM dengan ketentuan: i. Berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI; ii. Pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat; iii. Golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan iv. Memiliki Sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga pelatihan lainnya.

Untuk melakukan pendaftaran Admin Satker,Petugas/Admin KPPN mengakses Aplikasi Simaspaten melalui alamat simaspaten.kemenkeu.go.id dengan menggunakan username     dan password Kepala Seksi MSKI/PDMS sesuai yang digunakan dalam Aplikasi e-Jafung.

Pelaksanaan Refreshment PPK dan PPSPM

Pelaksanaan  penyegaran (refreshment) untuk Pejabat Pembuat Komitmen satker lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur, dilaksanakan pada Selasa, 7 September 2021, yang terdaftar pada aplikasi simaspaten sebanyak 37 peserta dan yang hadir pada pelaksanaan sebanyak 31 peserta, tidak hadir sejumlah 6 peserta.

Pelaksanaan kegiatan secara online menggunakan aplikasi zoom telah berjalan dengan baik dan lancar, serta telah memenuhi ketentuan pada protokol/tata tertib pelaksanaan penyegaran (Refreshment) secara online,

Pada 2022 diikuti oleh 54 peserta yang telah terdaftar di simaspaten dengan rincian sebagai berikut:

  1. Refreshment PPK sebanyak 23 orang
  2. Refreshment PPSPM sebanyak 31 orang.

Kegiatan Penyegaran (Refreshment) dalam rangka Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:

Hari, tanggal:Senin, 15 Agustus 2022 s.d. Selasa, 16 Agustus 2022
Waktu:10.00 s.d. 16.00 WITA (hari pertama)

09.00 s.d. 15.00 WITA (hari kedua)

Media:Zoom Meeting (ID: 640 684 1031; Password: djpbkaltim)

 

 

PENUTUP

Kegiatan Workshop Penyegaran (Refreshment) PPK Dan PPSPM Satuan Kerja Lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur ini diharapkan dapat menjadi buktii upaya Kanwil DJPb Provinsi Kaltim dalam menjaga standar kompetensi para pejabat perbendaharaan dalam menjamin terlaksananya saling uji antara PPK, PPSPM, dan Bendahara sehingga pengelolaan Keuangan Negara menjadi lebih baik.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya