Bontang

Apes! Samarkan Nama untuk Pelarian, Mantan Dirut Perusda AUJ Bontang Akhirnya Diciduk

Kaltim Today
24 Oktober 2019 11:21
Apes! Samarkan Nama untuk Pelarian, Mantan Dirut Perusda AUJ Bontang Akhirnya Diciduk
Pasrah: Dendi (baju orange), tersangka kasus korupsi tak berdaya usai penggrebekan.

Kaltimtoday.co, Bontang - Buronan Kasus Korupsi, Dandi Priyo Anggono akhirnya diciduk. Ia terlibat dalam kasus penyertaan modal Pemkot Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), Rabu (23/10/2019) dinihari.

Mantan Perusda AUJ Bontang itu diciduk di Madiun, Jawa Timur. Proses penangkapannya merupakan buah kerjasama dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dan Satreskrim Polres Madiun.

Kejari Bontang, melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto menuturkan, tersangka telah diamankan.

“Tim Kejari Bontang sedang melakukan perjalanan untuk menjemput tersangka,” ujarnya.

Dendi saat dimintai keterangan.
Dendi saat dimintai keterangan.

Perjalanan tim Kejari Bontang yang dipimpin langsung Agus Kurniawan diketahui telah berangkat ke Surabaya sekitar pukul 16:00 Wita, di hari yang sama. Dari Surabaya, langsung menuju Madiun.

Informasi yang dihimpun berdasarkan laporan Kejari Bontang NOMOR: R-LIK-242/O.4.17/Dsp.4 /10 /2019, diketahui total dana yang dikelola Perusda AUJ sebesar Rp. 17.235.959.221,35.

Dari dana tersebut, sebagian didistribusikan kepada anak usaha Perusda AUJ terdapat indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 8.093.018.260,00. Karena adanya pekerjaan fiktif, penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan dan piutang macet.

Berdasarkan dana fiktif tersebut, Dandi masuk dalam daftar pencarian orang yang ditangani langsung Kejari Bontang dan disuvervisi KPK.

KTP Palsu yang digunakan Dendi selama pelarian.
KTP Palsu yang digunakan Dendi selama pelarian.

Untuk mengindari pencari, Dandi memutuskan untuk mengganti identitasnya. Pada identitas tersebut, ia menggunakan nama Dany Priyono asal Samarinda.

Apes bagi Dandi, wajah dari daftar pencarian tak berubah. Sehingga ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

[BID]



Berita Lainnya