Advertorial
Aset Daerah Masuk IKN, Ahmad Yani Harap RSUD Samboja dan Kantor Kecamatan Dikelola BUMD

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sejumlah aset daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja hingga kantor kecamatan Samboja dan Samboja Barat.
Anggota DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar perlu melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan aset daerah tersebut. Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selama ini, RSUD di Samboja sudah berdiri kokoh dan melayani masyarakat luas. Jika nantinya diambil alih, setidaknya bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau asetnya saat ini masih dikelola oleh daerah sendiri, tidak ada bisnis di situ. Saya yakin dan pencaya juga akan diambil alih (OIKN),” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar ini, Sabtu (16/9/2023).
Hal tersebut juga berlaku untuk beberapa kantor kecamatan. Karena sejumlah aset daerah yang masuk di wilayah Ibu Kota Nusantara sudah tahap pendataan.
Ahmad Yani berharap, kantor kecamatan ini di masa mendatang bisa dimiliki oleh perusahaan daerah, termasuk Bankaltimtara. Ia mendukung aset itu diserahkan untuk dijadikan kantor. Sehingga tidak lagi tercatat sebagai aset daerah secara langsung tapi melalui Bankaltimtara.
“Sehingga kantor-kantor camat yang kita bangun puluhan miliar itu minimal masih bisa didapatkan Kukar. Karena kalau tidak begitu, pasti akan dieksekusi dan diambil alih oleh IKN,” tutup politisi PDI Perjuangan ini.
[RWT | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sempat Diwarnai Simpang Siur Informasi, LBH Samarinda Tuding Ada Unsur Permainan di Sidang Perdana Kasus Pemidanaan Warga Desa Telemow
- Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan di IKN: Warga Desa Telemow Tuntut Keadilan Hingga Desak Prabowo Bersikap
- Sengketa Lahan Antara Warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan
- Empat Warga Desa Telemow di IKN Ditahan, Ishak Rahman: Pemerintah Harus Turun, Hadir, dan Lindungi Rakyat
- Warga Telemow Ditahan Kejari PPU, PT ITCHI-KU Klaim Lahan Masuk HGB dan Sudah Pendekatan Persuasif, LBH Samarinda Bakal Ajukan Penangguhan