Daerah

ASN Balikpapan Diduga Tidak Netral, KIPP Laporkan ke Bawaslu

Arif — Kaltim Today 24 Mei 2023 16:48
ASN Balikpapan Diduga Tidak Netral, KIPP Laporkan ke Bawaslu
Ambran saat melaporkan salah satu oknum ASN Pemkot Balikpapan ke Bawaslu. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan diduga terlibat dalam politik praktis. Temuan itu berdasarkan penelusuran Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Balikpapan. Atas dasar itu pula, KIPP Balikpapan melaporkan ke Bawaslu Balikpapan. 

KIPP Balikpapan kembali melakukan pengawasan partisipatif setelah terdaftar di BAWASLU RI dengan Nomor Sertifikat 20/PM.05/K1/9/2022. Ketua KIPP Balikpapan, Muhammad Ambran Agus menyampaikan temuan/dugaan pelanggaran kepada BAWASLU Balikpapan terhadap ASN yang diduga masih aktif. 

"ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan menjabat sebagai Sekretaris pada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) dan KIPP dalam laporannya menjadikan ASN tersebut sebagai terlapor," jelas Ambran, Senin (22/5/2023).

Ambran menjelaskan bahwa, ASN tersebut diduga tidak menjunjung asas netralitas sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Huruf (f) dan Pasal 9 Ayat (2) jo Pasal 87 Ayat (4) UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ASN tersebut dapat diberhentikan secara tidak hormat.

"Bisa diberhentikan secara tidak hormat, dikarenakan diduga turut hadir dalam kegiatan politik, di antaranya adalah saat salah satu partai menyampaikan hasil Pleno nama-nama calon DPRD Balikpapan yang jelas fotonya terpampang di salah satu media, kemudian turut hadir pada tahapan pencalonan DPRD Balikpapan di Kantor KPU Balikpapan, yang ke semuanya merupakan bukti permulaan kami sebagai pelapor," tambah Ambran. 

Selain itu, KIPP Balikpapan juga menerima informasi bahwa ASN yang dimaksud diduga telah mencalonkan diri sebagai calon legislatif. Jika informasi tersebut benar yaitu yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN dan lolos verifikasi sebagai calon legislatif, maka KIPP akan perluas kajian, bukan hanya terhadap ASN akan tetapi tidak terbatas kepada penyelenggara pemilu. 

Perbuatan ASN tersebut diduga telah melanggar Asas Netralitas dalam Pemilu karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 280 Ayat (2) huruf (f) dan Ayat (3), Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kemudian Pasal 2 huruf (f) , Pasal 9 Ayat (2), Pasal 87 Ayat (4) UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Kemudian Pasal 5 huruf (n) angka (5), Pasal 8, Pasal 15 Huruf (i) PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kemudian Pasal 14 Perwali Kota Balikpapan No 25/2020 tentang Kode Etik. 

"Masyarakat tidak perlu ragu atau takut apabila ada temuan maupun dugaan pelanggaran karena kami KIPP punya beberapa kewenangan dalam menerima temuan dan menyampaikan ke Bawaslu Balikpapan. Oleh karenanya temuan/dugaan pelanggaran tersebut silakan disampaikan ke KIPP Balikpapan," tegas Ambran. 

Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan membenarkan laporan tersebut. Hanya saja saat ini, Bawaslu baru akan melakukan kajian awal paling lama dua hari ke depan, dalam rangka memenuhi syarat formil dan materil. Waktu peristiwa tidak lebih dai tujuh hari. 

"Terpenuhinya unsur-unsur apakah ada dugaan pelanggaran itu. Kami pleno apakah ditindaklanjuti atau tidak," jelas Agustan. 

Jika melihat Undang-Undang Nomor 7/2017 pasal 240 ayat 1 huruf K, bahwa ASN memiliki hak mengajukan sebagai bacalon. Sepanjang yang bersangkutan mengajukan permohonan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 

"Kalau ada pengunduran diri kasus klir. Kalau tidak ada kami lakukan pendekatan, apakah terkait pidana atau netralitas. Subjek hukum pidana yaitu ada pelaksana partai politik yang melibatkan ASN sebagai tim kampanye. ASN bisa dikenakan pidana pemilu, pasal 494 ada sanksi yang menyatakan ASN bisa dikenakan pidana pemilu. Tapi sepanjang masuk dalam tim kampanye atau pelaksana, ada di SK," tambah Agustan. 

Di luar itu ada sanksi terkait netralitas bahwa pejabat daerah, pejabat negara ASN dilarang melakukan kegiatan keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum dan sesudah kampanye.

"Kalau bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti pengunduran diri ada dugaan terkait netralitas," jelasnya. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya