Opini
Ayo Beretika dan Disiplin dalam Berlalu Lintas untuk Keselamatan
Oleh: Juaini Harmaen (Mahasiswa Beasiswa Cendekia BAZNAS)
Kecelakaan lalu lintas sering sekali terjadi. Banyak di televisi dan media sosial kita melihat berita kecelakaan. Dalam sehari saja bisa belasan kali bahkan lebih terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebagian besar disebabkan oleh kecerobohan pengendara dalam mengemudikan kendaraan. Kecerobohan dalam berkendara dapat kita kaitkan dengan sopan santun berkendara atau yang sering kita sebut dengan etika berlalu lintas. Etika berkendara dalam lalu lintas yaitu aturan dalam mengendarai atau mengemudikan kendaraan di lalu lintas dengan sopan. Lantas, bagaimanakah etika berkendara yang baik itu?
Ada suatu kasus seorang pengemudi sepeda motor dengan knalpot “blombongan” mengemudi dengan kecepatan yang mengerikan. Suaranya sangat keras membuat para pengemudi lain dan orang-orang di sekitar jalan kaget. Kecepatan sangat cepat bagai setan seakan-akan jalan miliknya sendiri. “Emange dalane mbahmu?” Apakah seperti itu mencerminkan etika berlalu lintas yang baik? Tentu saja tidak, sikap seperti itu justru mengganggu kenyamanan dan keamanan berkendara. Hal ini yang harus kita jauhi dan hindari. Itu hanyalah satu contoh orang yang tidak memahami etika berlalu lintas, masih banyak contoh lain yang tidak bisa disebut satu-satu.
Dalam berlalu lintas, hendaknya kita tidak egois. Kita harus berbagi dengan pengendara lain. Kita musti sadar, dimana kita dan jalan ini milik siapa. Kemudian kita harus selalu menaati tata tertib lalu lintas. Etika berlalu lintas dengan baik dan benar seperti ini harus kita tanamkan sejak dini, supaya setelah besar nanti sudah terbentuk karakter-karakter etika berlalu lintas yang baik dan benar pula, sehingga kecelakaan-kecelakaan di lalu lintas dapat kita minimalisir.Kemudian dalam berlalu lintas bukan hanya saja diperlukan etika tetapi juga kedisplinan dalam berlalu lintas.
Kedisiplinan merupakan hal yang penting dalam segala bidang atau segi kehidupan, baik disiplin waktu, sampai disiplin dalam hal kita mematuhi peraturan-peraturan yang ada, dimana dalam masalah peraturan ini masih kita lihat banyak dilanggar oleh masyarakat. Tidak bisa kita pungkiri masih banyak masyarakat yang tidak patuh pada peraturan-peraturan yang ada. Apalagi jika kita berbicara tentang Pelanggaran Lalu Lintas, bisa dikatakan sudah menjadi sesuatu yang lumrah bagi masyarakat kita dalam hal melanggar peraturan lalu lintas. Bahkan yang menjadikan miris adalah, seakan-akan masyarakat ini sangat menyepelekan sekali dengan aturan-aturan dalam berlalu lintas.
Didalam undang-undang juga sudah mengatur tentang berlalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sanksi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang polisi. Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sanksi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan, 1. kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
Sanksi yang sama juga akan dikenakan pastikan perlengkapan berkendara komplit UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam pasal 57 ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau dan denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.
Jangan Lupa STNK setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.Jika Anda lupa membawanya sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). Tidak punya SIM denda Rp 1 Juta UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
SIM harus yang sah pasal 288 ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Lengkapi kaca spion dan lain-lain, pengemudi sepeda motor diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, sanksinya sama ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
Konsentrasi dalam berkendara UU Lalu Lintas pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000. Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda. UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Nyalakan lampu utama pada malam hari saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan anda menyala dengan sempurna.
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293). Wajib nyalakan lampu pada siang hari para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Berbelok dan berbalik arah jangan lupa lampu isyarat jika melanggar ketentuan ini. Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Jangan sembarangan pindah jalur para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.apabila kita tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295).
Itulah penjabaran dari etika,kedisplinan dan undang-undang lalu lintas.Apabila konsekuensi undang-undang lalu lintas, etika dan kedisplinan manusia dijalankan dengan tertib dan konsisten, maka perlahan akan semakin kondusif dan aman.. Semakin konsisten terhadap penegakan hukum di jalan, semakin kurang tingkat pelanggaran, semakin kurang tingkat pelanggaran semakin tertib mengemudikan kendaraan. Semakin tertib mengemudikan kendaraan, semakin lancar dan aman. Semakin lancar dan aman di jalan, semakin kecil pengeluaran. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas Berhati-hatilah di jalan jangan membuat masa depanmu berhenti hanya karena masalah sepele.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Related Posts
- Siapakah Jajang Paliama? Mengenal Sosok Mantan Pemain Sepak Bola Indonesia yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
- Polresta Samarinda Ungkap 2 Penyebab Utama Kecelakaan: Kurang Fokus dan Microsleep
- Polresta Samarinda Amankan Tiga Tersangka Kasus Laka, Lalai dan Alami Microsleep hingga Merenggut Korban Jiwa
- Kronologi Meninggalnya Wisatawan Asal Samarinda Saat Berlibur ke Pulau Beras Basah di Bontang
- Tol Balsam Rawan Kecelakaan, Perlu Perbaikan Jalan dan Fasilitas