Kukar
Azis Syamsuddin Diperiksa KPK Terkait Suap Rita Widyasari ke Robin Pattuju
Kaltimtoday.co - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 23 Januari 2024. Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Pemeriksaan Azis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan bahwa Azis diperiksa terkait pengetahuannya mengenai dugaan korupsi yang ditangani KPK saat itu, yaitu kasus mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Ada dugaan juga kemudian penerimaan uang berasal dari tersangka RW (Rita) Bupati Kutai Kartanegara saat itu. Perlu dikonfirmasi persoalan ini kepada saksi Pak Azis Syamsuddin tersebut terkait dengan itu," kata Ali.
Azis tak banyak bicara saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya. Ia hanya menjawab singkat.
"Tanya penyidik saja, ya. Terima kasih," ujarnya sambil berlalu.
Stepanus Robin Pattuju menerima suap total Rp 11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus diketahui mendapat bantuan dari Advokat Maskur Husein dalam mengurus sejumlah perkara. Di antara uang suap yang diterima Stepanus termasuk Rp1,65 miliar dari M. Syahrial, mantan Wali Kota Tanjungbalai, serta dana dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang mencapai Rp3,009 miliar dan USD 36 ribu.
Kasus ini juga mencakup suap sebesar Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Rp525 juta dari Usman Efendi, dan sejumlah besar, yaitu Rp5,198 miliar, dari Rita Widyasari. KPK terus menggali lebih dalam untuk mengungkap jaringan korupsi ini dan menindaklanjuti dengan tindakan hukum yang sesuai.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor