Kukar

Babak Baru, Polres Kukar Tetapkan Pelaku Penganiayaan Camat Tenggarong Sebagai Tersangka Tambang Ilegal Mining

Kaltim Today
22 Mei 2021 16:32
Babak Baru, Polres Kukar Tetapkan Pelaku Penganiayaan Camat Tenggarong Sebagai Tersangka Tambang Ilegal Mining
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus penganiayaan yang dialami Camat Tenggarong, Arfan Boma saat hendak mengusir operator alat berat diduga tambang ilegal di RT 17 Spontan Mangkurawang, Kelurahan Mangkurawang pada Minggu (09/05/2021), kini terus bergulir.

Diwartakan sebelumnya, seseorang berinisial Ta yang melakukan pemukulan Boma telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Camat Tenggarong oleh Polres Kukar, Senin (10/05/2021) lalu.

Kini, Polres Kukar telah menetapkan Ta sebagai tersangka tambang ilegal mining yang beroperasi di Kelurahan Mangkurawang. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian ketika ditanya awak media perkembangan ilegal mining.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Alhamdulillah, minggu kemarin sudah lakukan gelar perkara penyidikan, kami naikan dari penyelidikan menjadikan penyidikan. Status Ta sudah kita tetapkan sebagai tersangka ilegal mining," kata pria yang akrab yang disapa Herman pada Sabtu (22/04/2021).

Barang bukti seperti alat berat dan sebagainya sudah disita dan disimpan ketempat yang aman guna melengkapi berkas penyidikan. Jika pemberkasan selesai, selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa penuntut umum.

"Kami juga memanggil semua rekan Ta yang melakukan ilegal mining di area tersebut," terang Herman.

"Sementara ini masih tersangka tunggal tapi nanti kita lakukan pengembangan kembali," tambahnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

[SUP | NON]



Berita Lainnya