Kukar
Babak Baru, Polres Kukar Tetapkan Pelaku Penganiayaan Camat Tenggarong Sebagai Tersangka Tambang Ilegal Mining

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus penganiayaan yang dialami Camat Tenggarong, Arfan Boma saat hendak mengusir operator alat berat diduga tambang ilegal di RT 17 Spontan Mangkurawang, Kelurahan Mangkurawang pada Minggu (09/05/2021), kini terus bergulir.
Diwartakan sebelumnya, seseorang berinisial Ta yang melakukan pemukulan Boma telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Camat Tenggarong oleh Polres Kukar, Senin (10/05/2021) lalu.
Kini, Polres Kukar telah menetapkan Ta sebagai tersangka tambang ilegal mining yang beroperasi di Kelurahan Mangkurawang. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Herman Sopian ketika ditanya awak media perkembangan ilegal mining.
Baca Juga: Inspektur Tambang Jalin Kolaborasi dengan Gakkum LHK Ungkap Kasus Penyerobotan Lahan KHDTK UnmulBaca Juga: Dekan Fahutan Unmul Lapor ke Gakkum LHK Soal Penyerobotan Lahan KHDTK akibat Aktivitas TambangView this post on InstagramBaca Juga: Kapolres Kukar Turunkan Tim untuk Selidiki Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Mangkurawang
"Alhamdulillah, minggu kemarin sudah lakukan gelar perkara penyidikan, kami naikan dari penyelidikan menjadikan penyidikan. Status Ta sudah kita tetapkan sebagai tersangka ilegal mining," kata pria yang akrab yang disapa Herman pada Sabtu (22/04/2021).
Barang bukti seperti alat berat dan sebagainya sudah disita dan disimpan ketempat yang aman guna melengkapi berkas penyidikan. Jika pemberkasan selesai, selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa penuntut umum.
"Kami juga memanggil semua rekan Ta yang melakukan ilegal mining di area tersebut," terang Herman.
"Sementara ini masih tersangka tunggal tapi nanti kita lakukan pengembangan kembali," tambahnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
[SUP | NON]
Related Posts
- Kades Rapak Lambur Tuntut Penambang Ilegal Perbaiki Jalan Putus akibat Aktivitas Tambang
- Berdampak Hilangkan Resapan Air Pertanian, 5 RT di Kelurahan Mangkurawang Menolak Aktivitas Tambang Ilegal
- Polres Kukar Belum Terima Laporan Soal Jalan Desa Rapak Lambur Terputus akibat Tambang Ilegal
- Jalan Desa Rapak Lambur Terputus Diduga Akibat Aktivitas Tambang Ilegal
- Selama 2023, Polres Berau Ungkap 5 Kasus Penambangan Batu Bara Ilegal