Daerah
Badan Otorita IKN Angkat Suara Soal Tuntutan Permasalahan Lahan dari Ahli Waris Sultan AM Parikesit
Kaltimtoday.co, Samarinda - Disinggung mengenai tuntutan terkait permasalahan lahan dari ahli waris Sultan Aji Mohamad Parikesit, Badan Otorita IKN juga angkat suara.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan, jika ada bukti-bukti yang meyakinkan bahwa lahan tersebut milik siapa, maka pasti akan dilayani pemerintah.
"IKN tidak pada posisi itu ya, silakan kalau memang ada bukti-bukti yang meyakinkan bahwa itu milik siapa saja, itu pasti akan dilayani pemerintah," ungkap Alimuddin, Senin (7/8/2023).
Sebagai informasi, tuntutan hak dari pembebasan lahan di wilayah IKN Nusantara dibawa kuasa ahli waris kesultanan. Hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas sikap Badan Otorita IKN yang dinilai tidak jelas.
Di satu sisi, Alimuddin mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pemerintah pusat dipastikan tak mungkin menghilangkan hak warga negara seandainya benar sebagai pemilik sah.
"Pemerintah tidak akan pernah menghilangkan hak warga negara," sambungnya.
Seandainya mediasi tak berhasil, dia menyebut masih akan ada cara lain untuk menuntaskan masalah tersebut. Namun, menurutnya sangat penting untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk menunjukkan kepemilikan yang sah atas lahan terkait.
"Penting untuk menunjukkan bukti-buktinya. Saya pikir pemerintah akan melindungi hak warga negara," ujar dia lagi.
Diketahui, kuasa ahli waris Sultan Aji Mohamad Parikesit sempat menyatakan bahwa tak ada kejelasan terkait tuntutan hak dari pembebasan lahan di wilayah IKN. Keturunan dari Sultan Aji Mohamad Parikesit berharap, adat budaya terdahulu bisa tetap diakui sekaligus keberadaan para kuasa ahli waris.
Salah satu kuasa ahli waris, Aji Pangeran Hario Kesumo Poeger mengungkapkan, Badan Otorita IKN kembali meminta surat pernyataan dari Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke-XXI, Adji Mohammad Arifin sebagai bukti bahwa mereka adalah ahli waris.
Surat pernyataan itu juga sudah dilampirkan pihaknya dan ditandatangani Sultan Kutai Kartanegara. Poeger sempat menyampaikan kuasa ahli waris itu ketika menuntut proses pembebasan lahan yang ada di IKN sebesar 265 hektare.
"Kami telah melakukan rapat internal dengan kuasa ahli waris dari ayahanda kami AM. Parikesit, ini juga termasuk dari tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diakomodir DPRD Kaltim," tegas Poeger beberapa waktu lalu.
"Kami sudah menyertakan semua dokumen, yang isinya telah menyatakan dan mengakui keberadaan tanah dari ahli waris kami, kalau seperti ini seolah pemerintah tidak mempercayai ahli waris," tambahnya.
Perjuangan akan terus dilakukan pihaknya agar pembebasan lahan bisa terlaksana. Surat pernyataan itu disebut pihaknya masih sebagai bukti kuat sebagai kuasa ahli waris yang sudah dipercayakan.
"Bukan kami tidak mendukung pembangunan IKN Nusantara, tetapi pemerintah harus memperhatikan hak kami," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Masjid Negara IKN Siap Digunakan untuk Salat Idulfitri 2025, Kapasitas Capai 60.000 Jemaah
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN
- OIKN Jelaskan Penyebab dan Upaya Penanganan Banjir di Sepaku
- Desa Loh Sumber Dorong Regenerasi Petani Muda untuk Hadapi Persaingan Era IKN
- Wandi Sebut Dapil IV Siap Jadi Penyangga Pangan Utama untuk IKN