Advertorial

Bahas Perubahan Status Tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung, Warga Mengadu ke Komisi II DPRD Kaltim

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 10 Oktober 2023 18:48
Bahas Perubahan Status Tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung, Warga Mengadu ke Komisi II DPRD Kaltim
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung Samarinda (FPPPKLB) akhirnya bertemu dengan Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (10/9/2023). Hal ini terkait dengan pembahasan untuk mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang saat ini dipegang, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov Kaltim untuk bersurat secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait permasalahan tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung itu. 

"Solusinya seperti itu, harus bagaimana, nanti lihat jawaban resmi dari Kemendagri. Pahit pun harus disampaikan. Manis juga. Jadi kami bisa mengambil langkah apa yang harus dilakukan," ungkap Sapto. 

Pada rapat dengar pendapat (RDP) itu pula, pihaknya juga menyepakati akan ada tiga warga yang menjadi perwakilan untuk berkonsultasi secara langsung ke Kemendagri dalam waktu dekat ini. Namun, dia mengatakan apapun keputusan dari kementerian, harus diterima.

"Tidak bisa juga kita memaksakan kehendak yang juga bukan kewenangan kita. Bahkan tadi kami bersepakat, soal akomodasi dan transportasi warga nanti kami yang bantu iuran. Termasuk saya, Pak Masykur, dan Bu Komariah dan BPKAD," tambah Sapto. 

Hal tersebut sengaja ditempuh Komisi II DPRD Kaltim, agar permasalahan ini bisa selesai secara maksimal. Sehingga, jangan sampai warga mengatakan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim tidak peduli. 

"Ini harus digarisbawahi. Artinya kita secara pribadi dengan uang pribadi memfasilitasi ini. Anggaran kan sebenarnya tidak ada. Ini bentuk kepedulian," sambungnya. 

Disinggung soal legalitas tanah di Perumahan Korpri Loa Bakung, Sapto mengatakan tanah tersebut memang masih milik Pemprov Kaltim. Dia menyebut, sertifikat SHGB memang bisa diperpanjang, namun yang jadi persoalan saat ini adanya keinginan warga untuk diubah jadi SHM. 

"Memang di awal perjanjian, secara kronologis bahwa itu adalah hak pengelolaan lahan. Artinya, lahan itu dikelola tapi bukan untuk dimiliki. Itu juga untuk PNS. Tapi saya tidak tahu, apakah warga Loa Bakung itu seluruhnya masih PNS atau sudah beralih ke pihak lain," ujar dia. 

Sementara itu, Ketua FPPPKLB, Neneng Herawati mengatakan agar dapat penjelasan lebih lanjut, perwakilan warga ada yang akan datang ke Kemendagri. Dia mengatakan, pihaknya ada mendapatkan solusi terkait hibah lahan.

"Ada payung hukumnya, hibah itu bisa diberikan dengan cara kemanusiaan, sosial. Banyak macam celah," tegasnya. 

Jika ke Kemendagri, pihaknya akan meminta permohonan warga bisa dikabulkan. Neneng mengatakan, pihaknya keberatan dengan hadirnya Pergub Kaltim Nomor 35/2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi dan/atau Perjanjian Pemanfaatan Tanah di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah. 

"Di Pergub itu, dikatakan bahwa membayar 0,5 persen dikali nilai NJOP yang berjalan. Ya masyarakat rugi enggak? Kita sudah 30 tahun di situ, masa harus perpanjangan terus? Itu sama saja seperti menyewa. Padahal kita membeli. Jelas ada jual-belinya," tandas dia. 

[RWT | ADV DPRD KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya