Kukar
Bahas Tarif Pajak, DPRD Kukar Panggil Asosiasi Sarang Burung Walet
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memanggil Asosiasi Sarang Burung Walet Kukar, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kukar, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Salah satu pembahasannya terkait dengan aturan tata niaga dan tata kelola. Sebab, pada Perda sebelumnya, pajak dinilai terlalu besar dan membebani petani sarang burung walet.
"Soal nilai akan disepakati bersama, karena mengedukasi masyarakat ini tidak mudah," kata Ketua Pansus DPRD Kukar, Andi Faisal, Selasa (17/1/2023).
Dia menjelaskan, dalam peraturan daerah sebelumnya, menetapkan pajak sarang burung walet sebesar 10 persen. Angka ini dinilai terlalu besar dan membebani para petani.
“Dengan pajak 10 persen akan memberatkan wajib pajak, sedangkan kalau beberapa daerah itu ada yang 2,5 persen, ada yang 3 persen ada yang 1 persen," imbuhnya.
Ketua Komisi III ini menambahkan, Kukar memiliki potensi burung sarang walet yang sangat besar. Jika berpatok jumlah produksi sarang burung walet, di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saja. Jumlahnya mencapai ratusan ton pertahun.
Asumsinya, setidaknya dalam satu tahun bisa menghasilkan puluhan ton oleh petani di Kukar. Jika dinominalkan tentunya sangat besar. Apalagi memiliki harga yang relatif mahal.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa sahkan lah perda ini. Karena potensi sangat besar terhadap PAD," tutupnya.
[SUP | RWT]
Related Posts
- Paket Kebijakan Ekonomi 2025 Resmi Diumumkan, Fokus pada Insentif dan Perpajakan
- Gapensi: Perluasan Basis Pajak Lebih Efektif daripada Kenaikan PPN 12 Persen
- Dispar Kukar Sumbang Rp 1,4 Miliar PAD dari Empat Tempat Wisata
- PPU Maksimalkan Pajak Burung Walet dan Reklame, Zona Khusus Disiapkan
- Digitalisasi Pengelolaan Pajak di PPU, Sistem Online Tingkatkan Transparansi dan Kurangi Kebocoran