Politik
Banyak Temukan Ketidaksesuaian C1 Plano, Tim Pemenangan Isran-Hadi Siapkan Langkah Hukum
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi, menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam penghitungan suara Pilgub Kaltim 2024. Dalam konferensi pers yang digelar di kediaman Isran Noor, Rabu (27/11/2024), Ketua Tim Pemenangan, Iswan Priady, memaparkan temuan sementara dari analisis berkas C1 Plano.
Menurut Iswan, hasil sementara menunjukkan perolehan suara pasangan Isran-Hadi sebesar 44 persen, di bawah ekspektasi tim pemenangan.
“Hasil hari ini memang kita peroleh bahwa suara Isran Noor dan Hadi Mulyadi itu sekitar 44 persen. Tentunya di bawah ekspektasi kita,” ujarnya.
Hingga pukul 19.30 WITA, tim pemenangan telah menganalisis 792 dari total 6.274 dokumen C1 Plano, atau setara dengan 12,6 persen. Dari jumlah tersebut, ditemukan 365 dokumen bermasalah, mencakup 41 persen dari dokumen yang telah dianalisis. Dugaan ketidaksesuaian meliputi perubahan signifikan pada jumlah suara.
“Misalnya, suara pasangan Isran-Hadi yang seharusnya 240, tetapi hanya tertulis 24. Sebaliknya, suara pasangan lain yang seharusnya 17 membengkak menjadi 170,” ungkap Iswan.
Ia menegaskan bahwa temuan ini perlu ditindaklanjuti secara hukum sesuai tujuh kriteria yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “C1 Plano harus memenuhi tujuh kriteria sesuai peraturan KPU. Namun, dari analisis kami, ditemukan banyak ketidaksesuaian,” tambahnya.
Tim pemenangan akan melanjutkan analisis seluruh dokumen C1 Plano hingga selesai. Targetnya, seluruh 6.274 dokumen akan selesai diperiksa pada Kamis (28/11/2024) pukul 10.00 WITA. Hasil dari analisis ini akan dirapatkan bersama tim hukum untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Iswan berharap proses ini dapat membawa kejelasan dan memastikan integritas proses pemilu. “Kami ingin memastikan bahwa suara rakyat terjaga dengan baik, dan setiap pelanggaran yang terjadi akan ditangani sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya
- Chelsea Berikan Kontrak Enam Tahun ke Manajer Baru Liam Rosenior
- Banjir Bandang di Sulawesi Utara Tewaskan Sedikitnya 16 Orang dan Hanyutkan Rumah Warga









