Kaltim
Bapemperda DPRD Kaltim Kunjungan Kerja ke DPRD Sulsel
Kaltimtoday.co, Makassar - Untuk memaksimalkan kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (21/11/2019).
Rombongan diterima oleh Kasubag Pengkajian Produk Hukum Andi Amir Hamsah, Kabag Perundang-undangan dan Informasi Suryadarma Thomas.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Masykur Sarmian mengatakan, pertemuan digelar dalam rangka studi komparasi terkait pembahasan program pembentukan peraturan daerah skala prioritas 2020.
Pasalnya, dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang komprehensif dan untuk meningkatkan kualitas raperda yang berdayaguna maka Bapemperda memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya.
Untuk itu dinilai penting dalam menggali berbagai informasi yang diperlukan seperti mengetahui program diseminasi atau sosialisasi peraturan daerah provinsi ke kabupaten/kota hingga masyarakat luas.
"Kriteria apa saja yang dijadikan dasar oleh Bapemperda DPRD Sulsel dalam menentukan kesiapan suatu rancangan peraturan daerah yang siap dibahas dengan sisa waktu sampai Desember 2019," tanya Masykur.
Hal yang tidak kalah pentingnya juga adalah hasil naskah akademik dan raperda yang ada sebelum masuk dalam pembahasan selalu dipaparkan dan dievaluasi oleh seluruh mitra kerja yang terkait.
Menanggapi hal tersebut Andi Amir Hamsah menjelaskan bahwa di Bappeda Sulsel tidak menganut skala prioritas. Artinya, semua program pembentukan peraturan daerah menjadi wajib sesegera mungkin diselesaikan. "Raperda mana yang duluan masuk maka itu yang cepat diproses," tegasnya.
Kendati demikian, apabila mendesak karena bersifat penting dalam menyesuaikan suatu persoalan maka dilakukan kesepakatan bersama agar kemudian dilakukan percepatan penyelesaian.
"Misalnya raperda turunan dari peraturan yang lebih tinggi diatasnya baik Undang-Undang maupun peraturan pemerintah hingga peraturan menteri dengan deadline waktu tertentu maka akan dilakukan kesepakatan percepatan pembahasan," sebutnya.
Ia menyebutkan penentuan Propemperda harus disepakati sebelum penetapan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini dimaksudkan agar bisa diselesaikan dengan baik sebab memerlukan mekanisme dan waktu pembahasan yang maksimal.
Proses pembahasan raperda dilakukan oleh panita khusus atau Bapemperda. Selain itu, dalam penyebaran atau sosialisasi perda didampingi oleh perwakilan Kementerian Pertahanan dengan dasar MoU.
Adapun Anggota Bapemperda DPRD Kaltim yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni, Abdul Kadir Tappa, Yusuf Mustafa, Romadony Putra Pratama, Eddy Sunardi Darmawan, dan lainnya.
[TOS | ADV]
Related Posts
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi