Bontang

Bawaslu Bontang Ingatkan ASN Tak Ikut Cawe-Cawe dalam Pilkada, Bisa Terancam Penurunan Pangkat

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 24 September 2024 12:33
Bawaslu Bontang Ingatkan ASN Tak Ikut Cawe-Cawe dalam Pilkada, Bisa Terancam Penurunan Pangkat
Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Altrian, kala ditemui usai pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang di halaman Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long. (Fitri Wahyuningsih/ Kaltim Today).

Kaltimtoday.co, Bontang - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang berikut nomor urutnya telah ditetapkan, Senin (23/9/2024). Usai penetapan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mengingatkan agar ASN lebih berhati-hati dan menahan diri untuk tak ikut campur dalam hal-hal terkait Pilkada

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Altrian, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis pelanggaran yang dapat menjerat ASN terkait Pilkada atau politik praktis. 

"Pertama, netralitas. Ini berkaitan dengan keberpihakan yang ditunjukkan ASN, baik melalui unggahan di media sosial, memberikan 'like', komentar, atau membagikan konten pasangan calon (paslon), maupun melalui gestur atau yel-yel yang mendukung paslon tertentu," kata Aldy.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam aktivitas semacam ini sudah dapat dilaporkan ke Bawaslu.

"Sudah bisa dilaporkan (ke Bawaslu). Sebelumnya, ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Bawaslu, KASN, dan sejumlah kementerian yang menyikapi posisi ASN di Pemilu dan Pilkada. Salah satunya adalah larangan memanfaatkan media sosial, seperti 'like', komentar, atau membagikan konten kampanye," jelas Aldy.

Jika ada indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN, laporan dapat diajukan ke Bawaslu.

"Nantinya Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke KemenPAN-RB, karena KASN sudah dihapuskan," ujarnya.

Selain netralitas, pelanggaran kedua berkaitan dengan penggunaan wewenang yang melekat pada ASN, serta pemanfaatan fasilitas negara. Jika indikasi pelanggaran ini ditemukan, kasus akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

Terdapat sejumlah sanksi yang mengintai ASN jika terbukti melanggar. Sanksi yang paling ringan berupa teguran moral, yang diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sementara sanksi terberat dapat berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan jabatan. 

"Sanksinya macam-macam. Paling ringan sanksi moril. Paling berat bisa sampai jabatannya diturunkan," tutup Aldy.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya