Daerah
Bawaslu Kukar Izinkan Parpol dan Caleg Ambil Algaka yang Ditertibkan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ratusan pelanggaran alat peraga kampanye (Algaka) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar). Penertiban algaka juga akan berlangsung di seluruh kecamatan di Kukar secara bertahap, dan diawali terlebih dahulu di Kecamatan Tenggarong lantaran jumlah pelanggaran terbanyak di Kukar, Selasa (23/1/2024) malam.
Bawaslu bersama Satpol PP Kukar membersihkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Meliputi bendera partai politik, banner atau baliho yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di tiang listrik hingga pohon.
“Sejauh ini ada seribuan, didominasi bendera dan baliho yang ditertibkan. Di jalan protokol memang didominasi bendera (partai politik),” kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.
Ia menerangkan, selama tujuh hari ke depan, Bawaslu akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye di 19 kecamatan. Pelaksanaannya nanti akan dilanjutkan masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan berkoordinasi dengan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) kecamatan setempat.
“Khusus Kecamatan Tabang tidak ada penertiban karena nol pelanggaran pemasangan algaka,” sambungnya.
Ribuan bendera dan baliho peserta pemilu yang ditertibkan akan dilakukan pendataan oleh Bawaslu Kutai Kartanegara. Kemudian, partai politik maupun calon legislatif juga diperkenankan untuk mengambilnya kembali.
Teguh mengingatkan agar partai politik dan caleg untuk tidak lagi memasang alat peraga kampanye di titik yang dilarang. Jika masih ditemukan, tentu konsekuensinya akan ditertibkan kembali oleh Bawaslu dan Satpol PP.
“Algaka yang dicopot untuk sementara dilakukan pendataan di Bawaslu, kemudian nanti jika partai politik mau ambil, ada berita acara yang harus diisi,” tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rektor Unmul Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Dugaan Dukungan ke Isran Noor di Acara Wisuda
- Hindari Pencatutan NIK KTP di Pilkada 2024, Begini Cara Ceknya
- Pilkada Serentak 2024: Ajang Refleksi dan Evaluasi Pesta Demokrasi Indonesia
- Penduduk Meninggal Terdaftar dalam Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Samarinda Dorong KPU Lakukan Perbaikan
- Belum Masuk Tahapan Kampanye, Bawaslu: Penertiban Stiker Bacalon Pilkada di Angkot Wewenang Pemerintah Daerah