Daerah

Bawaslu Kukar Tertibkan Ratusan Algaka yang Langgar Aturan di Tenggarong

Supri Yadha — Kaltim Today 24 Januari 2024 13:41
Bawaslu Kukar Tertibkan Ratusan Algaka yang Langgar Aturan di Tenggarong
Suasana penertiban algaka yang melanggar aturan di Tenggarong. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu Kutai Kartanegara (Bawaslu Kukar) melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka), pada Selasa (23/1/2024) malam.

Penertiban ini melibatkan 80 personel yang tergabung dari Panwascam Tenggarong dan sekitarnya, pengawas desa, pengawas TPS, Satpol PP dan Polres Kukar. 

Dalam penertiban itu, ratusan alat peraga kampanye yang melanggar dicopot. Mulai dari bendera partai politik, banner dan baliho yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti di tiang listrik dan pohon. 

“Hari ini kami melakukan penertiban algaka, baner dan baliho yang melanggar karena dipasang tidak sesuai titik penempatan sesuai aturan yang berlaku dalam PKPU 15/2023 dan Perda 5/2013,” ujar Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. 

Pelanggaran pemasangan algaka tersebut ditemukan di sejumlah titik, terutama kawasan arus lalu lintas yang ramai pengendara. Berdasarkan data Bawaslu, tercatat ada sebanyak 3.964 pelanggaran pemasangan algaka selama masa kampanye di Kukar. 

Bawaslu telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh partai politik untuk melakukan penertiban algaka secara mandiri dengan tenggat waktu 11 Januari 2024 lalu.

"Ini bagian dari komitmen Bawaslu mencegah kecelakaan akibat algaka. Jangan sampai di Kukar ini duluan memakan korban, kita menghindari hal tersebut terjadi. Penertiban ini adalah pencegahan,” ucap Teguh.

Selama tujuh hari ke depan, kegiatan penertiban algaka juga akan berlangsung di 19 kecamatan lain. Ini akan dilakukan oleh Bawaslu Kukar melalui masing-masing Panwascam.

"Ini penertiban pertama kita selama masa kampanye. Nanti sebelum pemungutan suara juga akan ada penertiban besar-besaran," tandasnya.

Berikut wilayah penertiban di Kecamatan Tenggarong yang dibagi menjadi tiga zona:

  • Zona 1: Jalan AM Sangaji, Mangkurawang, Loa Tebu, KH Ahmad Dahlan dan Mangkurawang Dalam.
  • Zona 2 : Jalan kartini, Jalan Gunung Belah, Jalan Mangkuraja, Jalan Panjaitan, Jalan Stadion dan Jalan Selendreng.
  • Zona 3 : Jalan K H Akhmad Muksin, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Pahlawan, Jalan Pesut dan Jalan Naga

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya