Kaltim

Bawaslu RI Soroti Ketidaknetralan ASN hingga Pelanggaran Kampanye Daring

Kaltim Today
13 November 2020 09:46
Bawaslu RI Soroti Ketidaknetralan ASN hingga Pelanggaran Kampanye Daring
Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu RI. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Banyak hal yang menjadi perhatian Bawaslu RI dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 nanti yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Setelah menghadiri agenda Bawaslu Samarinda di Hotel Mercure pada Rabu (11/11/2020) malam lalu, Fritz Edward Siregar dari Bawaslu RI sempat bertemu dengan awak media. Pria berkacamata itu menyampaikan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020 ini. Jumlahnya pun cukup banyak.

Berdasarkan data dari Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran ASN per 8 November 2020, terdapat 915 temuan, 99 laporan, 94 bukan pelanggaran, dan 914 rekomendasi di seluruh Indonesia. Ada 10 tren pelanggaran yang terjadi. Sebanyak 403 ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau massa, 133 ASN menghadiri ragam kegiatan pasangan calon (paslon), 103 ASN mendaftar atau lakukan pendekatan kepada salah satu partai politik, 86 ASN mendukung salah satu paslon.

Kemudian 44 ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, 39 ASN menyosialisasikan paslon melalui Alat Peraga Kampanye (APK), 27 ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain, 26 ASN melanggar azas netralitas yakni diduga berpihak pada pemilihan, 14 ASN mengajak atau mengintimidasi untuk dukung salah satu paslon, serta 11 ASN berfoto bersama paslon dan ikut bersilaturahmi.

Selain perihal dugaan ketidaknetralan ASN, pada Oktober lalu, Bawaslu RI juga mencatat 83 kampanye yang dibubarkan karena tidak sesuai dengan aturan. Bahkan 605 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 juga ditemukan selama kampanye. Padahal pada masa Covid-19 seperti ini, kampanye daring diminta untuk lebih dimaksimalkan.

"Menurut kami, paslon itu masih melihat bahwa kampanye tatap muka itu paling efektif untuk dilakukan. Meskipun itu bertentangan dengan rekomendasi kita yang meminta kampanye daring lebih diupayakan," ungkap Fritz.

Bicara mengenai kampanye daring, maka harus dilihat pula soal akses masyarakat ke internet dan pesan yang dapat disampaikan. Pada dasarnya, kampanye bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai debat, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), hingga iklan. Bawaslu RI berharap paslon bisa menggunakan cara-cara lain untuk berkampanye sesuai ketentuan undang-undang.

"Pelanggaran kampanye di konten internet yang kami dapatkan, sudah diperiksa 139 tautan. Dari 139 konten itu, 55 di antaranya merupakan pelanggaran konten internet. Tersebar di berbagai medsos. Kami sudah minta itu untuk di-takedown dan tengah ditindaklanjuti tim cyber," pungkas Fritz.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya