Daerah

Bawaslu Samarinda Sebut Parpol Harus Kantongi STTP untuk Pelaksanaan Kampanye

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 04 Desember 2023 18:05
Bawaslu Samarinda Sebut Parpol Harus Kantongi STTP untuk Pelaksanaan Kampanye
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengatakan, seluruh partai politik harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, untuk pelaksanaan kampanye.

"Kami tidak hanya mengawasi algaka saja, namun juga mengawasi apakah partai politik sudah mengantongi STTP atau belum, untuk melaksanakan kampanye," ujar Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin pada Senin (4/12/2023).

Ia menyampaikan, STTP berguna untuk mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau di luar jadwal.

“STTP mencantumkan poin-poin tentang jadwal pelaksanaan kampanye, lokasinya, algaka, jumlah masa, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Abdul menyebut jika pihaknya menemukan kegiatan kampanye tanpa dilengkapi STTP,  maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan atau membubarkan kegiatan kampanye itu.

"Masa kampanye berlangsung 75 hari. Terhitung sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024," kata Abdul.

Kendati begitu, Bawaslu Kota Samarinda akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Abdul mengimbau partai politik untuk tetap mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku.

"Karena ini sudah masa kampanye, tentu pelanggaran menjadi fokus kami. Maka, kami imbau kepada seluruh parpol, untuk tetap mengikuti aturan sesuai PKPU yang ada," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya