Nasional

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 170 Kg Ganja Asal Aceh

Suara Network — Kaltim Today 08 Maret 2024 12:28
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 170 Kg Ganja Asal Aceh
Petugas gabungan saat memusnahkan ladang ganja di wilayah Aceh Besar. [Dok. BNN]

Kaltimtoday.co – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan peredaran 170 kilogram ganja asal Aceh yang dijual secara online dalam kurun waktu dua bulan, dari Januari hingga Februari 2024.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” kata Syarif Hidayat, Direktur Interdiksi Narkotika DJBC.

Ganja tersebut diamankan melalui berbagai operasi penindakan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa, Sumatera, dan bagian timur Indonesia. Bea Cukai bekerja sama dengan BNN dan aparat penegak hukum lainnya untuk melacak dan menangkap para pelaku.

“Kami melakukan intercept, baik pengirimnya maupun penerimanya. Informasi dan data terkait jaringan narkoba ini kemudian kami kirimkan kepada BNN dan aparat penegak hukum lainnya untuk ditindaklanjuti," ujar Syarif. 

Berdasarkan data Bea Cukai, BNN kemudian melakukan penyelidikan hingga ke hulunya, hingga akhirnya menemukan sumber atau ladang penanaman ganjanya di Aceh.

“Kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai, BNN, dan aparat penegak hukum lainnya sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” kata Syarif.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia," tambahnya. 

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya