Politik
Belum Memenuhi Syarat, AYL-AZ Harus Tambah 13.424 Dukungan

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Bakal pasangan calon kepala daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Yacoub Luthman dan Akmad Zais (AYL-AZ), belum memenuhi syarat dukungan untuk maju melalui jalur persorangan. Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, bapaslon AYL-AZ masih kekurangan 13.424 dukungan dari total 40.730 dukungan minimal yang diperlukan.
"Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat sebanyak 27.305 dukungan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 14.005 dukungan. Untuk itu, mereka perlu menambah 13.424 dukungan lagi," kata Komisioner KPU Kukar, Rahman, Jumat, 12 Juli 2024.
KPU Kukar memberikan tenggang waktu bagi bapaslon AYL-AZ untuk melakukan perbaikan dukungan kedua, terhitung sejak 13 hingga 17 Juli 2024.
"Jadi status bapaslon persorangan ini masih belum memenuhi syarat dan harus mengajukan perbaikan dukungan kedua," tambah Rahman.
Awang Yacoub Luthman menjelaskan bahwa timnya sudah bergerak dan mendapatkan dukungan baru sekitar 7.000 dukungan.
"Kami sudah berkomitmen, kalau seandainya verifikasi faktual ini di bawah dari 50 persen dukungan, kami akan mengundurkan diri. Tapi kenyataannya, 67 persen memenuhi syarat," ujar AYL.
AYL juga menyadari ada faktor yang menyebabkan 33 persen dukungan tidak memenuhi syarat, seperti pendukung yang masih menggunakan KTP lama meskipun mereka sudah pindah tempat tinggal.
"Kami menemukan pendukung yang KTP-nya di Muara Jawa, tapi sekarang sudah pindah di Samboja," tutupnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tari Hudoq Warnai Pembukaan EBIFF 2025, Simbol Kearifan Budaya Dayak yang Penuh Makna
- BPS Catat Angka Kemiskinan di Kaltim Turun Jadi 5,17 Persen per Maret 2025
- Macron Umumkan Prancis akan Akui Palestina sebagai Negara, Israel dan AS Bereaksi Keras
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
- Terima Kunjungan DJPb, Rudy Mas’ud Keluhkan Dana Bagi Hasil Kaltim Tak Seimbang dengan Kontribusi SDA Nasional