Nasional
Berapa Biaya Haji 2024? Berikut Hasil Ketetapan Kemenag dan Komisi VIII DPR
Kaltimtoday.co - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR telah menggelar rapat untuk penetapan biaya haji tahun 2024 M/1445 H. Penetapan biaya haji ini dilaksanakan pada rapat kerja Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin kemarin (27/11).
Kesepakatan terkait penetapan BPIH 2024 ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI. Adapun tokoh penting yang hadir dalam rapat tersebut ialah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Ketetapan Biaya Haji 2024
Dilansir dari laman Kemenag RI, Pemerintah bersama legislator telah menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2024 adalah sebesar Rp93.410.286 (93,4 juta). Sedangkan, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah sebesar Rp56.046.172 (56 juta). Proporsi BPIH dan Bipih telah disepakati 60:40.
Ashabul Kahfi, selaku Ketua Komisi VIII DPR RI mengungkapkan bahwa "Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286 dan dari jumlah tersebut, besaran biaya haji yang dibayar jemaah adalah Rp 56.046.172 (60%) dengan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%)
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," ucap Abdul Wachid, Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.
Perlu diketahui, sebelumnya Kemenag RI sempat mengajukan BPIH 2024 sebesar Rp105.095.031. Usulan ini kemudian kembali dibahas oleh panitia kerja (Panja) yang beranggotakan Kemenag dan Komisi VIII hingga akhirnya disepakati bersama yaitu sebesar Rp93.410.286.
Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa angka tersebut diperoleh usai melakukan penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan seperti penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta konsumsi jemaah. Termasuk komponen yang sangat signifikan seperti kurs Dollar dan Riyal.
Skema Cicilan Pelunasan Haji 2024
Menteri Agama telah membuka skema cicilan untuk pelunasan biaya haji sehingga calon jemaah tidak harus membayar sekaligus biaya pelunasan haji. Dengan begitu kenaikan biaya haji ini tidak akan memberatkan jemaah kedepannya.
“Skema baru dalam pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji yaitu jemaah calon haji dapat melakukan pelunasan ongkos haji dengan cara mencicil atau angsuran. Sehingga biaya haji yang harus dilunasi tidak terasa terlalu berat," ujar Yaqut saat Raker Penetapan BPIH 2024 di Gedung DPR RI.
Yaqut menjelaskan skema pencicilan dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Di mana dengan sistem top up, jadi calon jemaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 2024.
"Seperti kita nabung ke rekening masing-masing, jangka waktu hingga tanggal akhir pelunasan, nanti akan ditentukan kapan dia harus selesai di situ. Ke rekening mereka masing-masing, mereka kan punya virtual account mereka, mereka serahkan ke rekeningnya sendiri-sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, Menag tidak memberikan nominal jumlah cicilan, yang penting calon jemaah bisa mencicil lunas hingga penutupan pelunasan biaya haji 2024. "Sistemnya top up. tidak ada ketentuan. jadi tidak seperti tahun sebelumnya yang sekali bayar harus lunas sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan," pungkasnya.
Mengenal Istilah Terkait Biaya Haji
Terdapat banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang mungkin belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, termasuk jemaah haji. Terkait biaya haji misalnya, terdapat istilah BPIH dan Bipih.
Disadur dari laman Kemenag RI, Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik mengungkapkan bahwa penjelasan terkait istilah tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- BPIH singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pada pasal 44 disebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat yang akan menunaikan Ibadah Haji.
- Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
- Sedangkan, Dana Efisiensi merupakan dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Desa Rapak Lambur Siapkan Pembangunan Masjid Besar dan TPA pada 2025
- Pemenang Duta Lingkungan Bakal Jadi Garda Terdepan Pelestarian Alam
- Andi Singkeru Tegaskan Pentingnya Pengawasan untuk Pastikan Kualitas Guru
- Disdikpora PPU Tegaskan Dukungan Moral dan Hukum bagi Guru dalam Hadapi Tantangan Zaman
- Disdikpora PPU Dorong Pendidikan Karakter melalui Kegiatan Kebersamaan Guru dan Siswa