Daerah
Stimulus PBB Balikpapan Diskon hingga 90 Persen, Tapi Akses Masih Jadi Tantangan

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi meluncurkan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan pengurangan hingga 90 persen dari ketetapan pokok.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis (21/8/2025), untuk seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
"Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026," kata Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, saat ditemui di ruang kerjanya.
Baginya, stimulus itu juga membuka ruang bagi perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai.
Diinformasikan, layanan tersebut tersedia 24 jam secara offline di kantor BPPDRD maupun secara online. Namun, akses daring dan pemahaman mekanisme perbaikan masih menjadi tantangan bagi sebagian warga.
"Kami menyediakan mekanisme khusus bagi pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu, yang bisa mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar stimulus yang diberikan," ucap Idham.
Bagi wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB dihapus.
Kendati stimulus besar, sebagian warga menengah ke bawah masih memerlukan pendampingan agar dapat memanfaatkan keringanan ini secara maksimal.
Menurut Idham, sebagian wajib pajak telah mengalami penurunan nilai PBB tahun ini. Dengan adanya tambahan stimulus hingga 90 persen, pemerintah menargetkan pengurangan beban finansial sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Stimulus pun diterapkan dengan tetap memperhatikan target penerimaan asli daerah (PAD).
Selain sektor PBB, Pemkot Balikpapan juga mengoptimalkan potensi retribusi daerah dan pajak lain, seperti hotel, restoran, hingga hiburan, untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan.
"Meski kami memberikan keringanan, target PAD tetap menjadi perhatian utama. Kami ingin stimulus ini meringankan masyarakat tanpa mengganggu pembangunan kota," pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus memantau pemanfaatan layanan perbaikan data dan memberikan sosialisasi agar semua wajib pajak mampu mengakses haknya.
[RWT]
Related Posts
- Fraksi Golkar DPRD Kukar Minta 2026 Pemerintah Tak Lagi Mengandalkan DBH
- Desa Ponoragan Gelar Musrenbang, Fokuskan Perencanaan Pembangunan 2026–2027
- Dua Wakil Kukar Juara Lomba Penilaian BUMDes se-Kaltim
- Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah Segera Dibagi ke Provinsi, Antrean Disamaratakan 26 Tahun
- Agus Uriansyah Sarankan Penyusuan APBD-P Dilakukan Secara Transparan