Politik

Berikut Jadwal Lengkap dan Larangan Kampanye Pemilu 2024

Diah Putri — Kaltim Today 20 November 2023 10:00
Berikut Jadwal Lengkap dan Larangan Kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi Jadwal dan Larangan Kampanye Pemilu 2024. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan peraturan terkait kampanye Pemilu 2024 yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dokumen ini ditetapkan pada 14 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan pasal 85 PKPU No.15/2023, kampanye pemilu akan dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Lantas, kapan tepatnya jadwal pemilu 2024 dilaksanakan? Berikut informasi lengkapnya.

Jadwal Kampanye Pemilu 2024

Jadwal kampanye Pemilu 2024 telah tercantum dalam Lampiran 1 PKPU No.15/2023. Kampanye akan berlangsung mulai Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024. 

Apabila terjadi putaran kedua dalam Pilpres, kampanye tambahan akan dilakukan pada Minggu, 2 Juni - Sabtu, 22 Juni 2024. Adapun rincian jadwal kampanye pemilu 2024 sebagai berikut:

  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, debat pasangan calon, dan pemanfaatan media sosial.
  • 21 Januari - 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media elektronik, dan daring.
  • 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang sebelum pemungutan suara.
  • 2 - 22 Juni 2024: Jadwal kampanye tambahan jika terjadi putaran kedua dalam Pilpres.
  • 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang sebelum pemungutan suara putaran kedua.

Nomor Urut Capres Cawapres Pemilu 2024

Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 telah mengambil undian nomor urut di KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (14/11/2023). 

  • Nomor urut 1: Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar
  • Nomor urut 2: Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka
  • Nomor urut 3: Ganjar Pranowo & Mahfud Md

Larangan Kampanye 

KPU telah menetapkan sejumlah larangan kampanye di saat berlangsungnya Pemilu 2024 dalam Bab VIII Larangan Kampanye Pemilihan Umum sebagai berikut. 

1. Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu

2. Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum tepatnya di halaman, pagar, atau tembok. Adapun rinciannya sebagai berikut:

    1. tempat ibadah;
    2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    4. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
    5. jalan-jalan protokol;
    6. jalan bebas hambatan;
    7. sarana dan prasarana publik; dan/atau
    8. taman dan pepohonan.

3. Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum tepatnya di halaman, pagar, atau tembok. Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. tempat ibadah;
  2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  3. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  4. gedung milik pemerintah;
  5. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
  6. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

4. Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

5. Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

  1. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. Aparatur Sipil Negara;
  7. prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Peraturan ini memberikan panduan yang jelas kepada para peserta pemilu mengenai waktu dan jenis kegiatan yang diizinkan selama periode kampanye. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya