Politik

Berikut Panduan Lengkap PTPS Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Dokumen, dan Gaji

Diah Putri — Kaltim Today 28 Desember 2023 09:51
Berikut Panduan Lengkap PTPS Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Dokumen, dan Gaji
Pendaftaran PTPS Pemilu 2024.

Kaltimtoday.co - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka. PTPS dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yang bertugas memastikan kelancaran proses pemungutan suara dan mencegah pelanggaran dalam proses tersebut.

Lantas, kapan jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 dan apa saja syaratnya? Berikut informasi lengkapnya!

Syarat Daftar PTPS Pemilu 2024

Berikut adalah syarat daftar PTPS Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harus kamu tahu, di antaranya:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Usia minimal 25 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Berintegritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat
  5. Berkemampuan dan ahli dengan hal Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas Pemilu
  6. Pendidikan minimal SMA/sederajat
  7. Domisili di kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika
  9. Undur diri dari anggota parpol (partai politik) minimal 5 tahun saat mendaftar PTPS
  10. Undur diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar PTPS
  11. Bersedia undur diri dari pengurus organisasi masyarakat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum saat menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah dipidana penjara
  13. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama menjadi anggota apabila terpilih
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu 

Jadwal Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

View this post on Instagram

A post shared by Bawaslu RI (@bawasluri)

Dilansir dari unggahan Bawaslu RI, berikut jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yang harus kamu catat.

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19 s/d 31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2 s/d 6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2 s/d 6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7 s/d 8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 s/d 8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10 s/d 21 Januari 2024
  • Wawancara: 2 s/d 17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18 s/d 19 Januari 2024
  • Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19 s/d 21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

Dokumen Pendaftaran PTPS Pemilu 2024 

Berikut sejumlah dokumen pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yang harus kamu tahu sebelum mendaftar, di antaranya:

  • Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Salinan (fotocopy) KTP
  • Salinan (fotocopy) ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau menunjukan ijazah asli
  • Pas foto setengah badan terbaru 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Surat Pernyataan bermaterai yang memuat:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
    2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
    5. Bersedia bekerja penuh waktu
    6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD /BUMDes selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Gaji PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, kisaran gaji PTPS Pemilu 2024 senilai Rp750.000 - Rp1.000.000

Bagi masyarakat yang tertarik, informasi lebih lanjut mengenai jumlah formasi PTPS di daerah masing-masing dapat dilihat melalui laman resmi Bawaslu provinsi terkait.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya