Politik
Berikut Syarat Pemilih di Pemilu 2024 yang Wajib Kamu Ketahui
Kaltimtoday.co - Indonesia akan menghadapi agenda Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar pada 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
KPU juga telah merilis syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih aktif dalam Pemilu 2024 nantinya. Lantas, apa saja syarat pemilih di Pemilu 2024? Berikut informasi lengkapnya.
Syarat Pemilih di Pemilu 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, syarat utama menjadi pemilih adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah.
Adapun rincian syarat lainnya meliputi:
- Usia 17 tahun ke atas pada hari pemungutan suara, status pernikahan, atau pernah menikah
- Tidak ada pembatalan hak pilih oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Memiliki domisili di wilayah Indonesia dengan bukti KTP-el (e-KTP) atau di luar negeri dengan bukti KTP-el, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Tidak menjadi bagian dari anggota TNI atau Polri
Cek NIK di KPU
Bagi yang memenuhi syarat, dapat melakukan pengecekan NIK melalui cekdptonline.kpu.go.id Namun, bagi yang namanya belum terdaftar, dapat datang langsung ke KPU kabupaten/kota tempat domisili.
Kategori Pemilih di Pemilu
Perlu diketahui, terdapat 11 (sebelas) kategori pemilih yang disusun oleh KPU berdasarkan KPU Nomor 7 Tahun 2022, di antaranya:
- Daftar Pemilih Sementara (DPS): Hasil pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih
- Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP): DPS hasil perbaikan berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat/peserta pemilu
- Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP Akhir): DSHP hasil perbaikan berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat/peserta pemilu
- Daftar Pemilih Tetap (DPT): Merupakan hasil akhir dari DPSHP yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota setempat setelah proses perbaikan.
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Terdiri dari pemilih yang terdaftar namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat terdaftar dan memberikan suara di tempat lain.
- Daftar Pemilih Khusus (DPK): Merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
- Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPLSN): Merupakan daftar pemilih dari hasil pemutakhiran daftar pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir
- Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri (DPSHPLN): DPSLN hasil perbaikan berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat
- Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN): DPSHPLN hasil perbaikan yang ditetapkan oleh PPLN
- Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN): Merupakan daftar pemilih yang terdaftar di DPTLN namun tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN karena keadaan tertentu.
- Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN): Merupakan pemilih yang menggunakan e-KTP atau paspor untuk menggunakan hak pilihnya di pemungutan suara
Demikian informasi tentang syarat pemilih di Pemilu 2024. Jangan lupa untuk memeriksa status keikutsertaan sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang!
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Sekolah di Kukar Diminta Galakkan Gerakan Etam Mengaji, MTQ Antar Sekolah Bakal Digelar
- Pj Gubernur Kaltim Umumkan Kenaikan UMSK 2025 di 7 Kabupaten/Kota, Kota Bontang Catat Upah Sektoral Tertinggi
- Roadmap Pendidikan Kukar Resmi Diluncurkan, Fokus Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya