Politik

Berita Terkini! DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya

Diah Putri — Kaltim Today 22 Agustus 2024 10:56
Berita Terkini! DPR Tunda Sidang Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya
Ilustrasi Suasana Sidang Paripurna DPR RI. (menpan.go.id)

Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menunda sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini Kamis, 22 Agustus 2024. 

Agenda sidang paripurna tersebut akan melakukan pengambilan keputusan tingkat dua RUU tentang pemilihan kepala daerah. Lantas, apa alasan DPR membatalkannya?

Alasan Sidang Dibatalkan

Dilansir Katadata, Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR menuturkan bahwa sidang tidak memenuhi kuorum. Usai pimpinan sidang menunda pembukaan selama 30 menit, nyatanya partisipan yang hadir hanya 89 orang dari 575 total anggota DPR di sembilan fraksi. Sementara, 87 di antaranya berstatus izin.

Sidang Paripurna dijadwalkan dibuka pada pukul 09.30 WIB. Namun, harus ditunda lantara tidak memenuhi kuorum. Pada pukul 10.30 WIB, Dasco yang menjabat sebagai pimpinan sidang, menyatakan penundan persidangan.

Aturan Kuorum Sidang DPR

Mengacu Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 279 dan 281, ketentuan kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR yang menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Berdasarkan rapat panitia kerja (Panja) pada Rabu (21/8/2024), dari semibilan fraksi DPR RI hanya PDIP yang menolak RUU Pilkada tersebut dibawa ke sidang paripurna. Sementara, delapan fraksi lainnya menyutujui, yakni Demokrat, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

Sikap DPR Tuai Protes Masyarakat

Rapat kilat yang dilakukan DPR mengenai perubahan RUU Pilkada terkesan terburu-buru. Ditambah, gerak cepat ini dilakukan usai putusan MK dikeluarkan yang berkaitan dengan tahapan pencaloan kepala daerah.

Putusan tentang mengubah ambang batas pencalonan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung paslon kepala daerah dan wakilnya. Serta, putusan batas mininum usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan paslon oleh KPU.

Imbas sikap DPR yang terkesan menganulir putusan MK, masyrakat putuskan untuk unjuk rasa pada Kamis (22/8/2024) dengan tuntutan tolak pengesahan RUU Pilkada.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya