Politik

Massa Turun ke Jalan Kawal Putusan MK, 1.273 Aparat Disiapkan Jaga Aksi Demonstran

Diah Putri — Kaltim Today 22 Agustus 2024 10:22
Massa Turun ke Jalan Kawal Putusan MK, 1.273 Aparat Disiapkan Jaga Aksi Demonstran
Ilustrasi Aparat Polisi Siap Jaga Aksi Demonstran Kawal Putusan MK. (VOA Indonesia)

Kaltimtoday.co - Imbas sikap DPR RI soal putusan MK, masyarakat Indonesia bergerak turun ke jalan untuk menyuarakan hak demokrasi yang dikorupsi pada Kamis, 22 Agustus 2024. Hal ini bertepatan dengan agenda DPR RI yang akan melangsungkan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Aksi ini di tengarai usai DPR melakukan rapat panitia kerja (Panja) terkait RUU Pilkada. DPR diduga menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Muncul kampanye “Peringatan Darurat” yang santer digaungkan sebagai bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap sikap lembaga perwakilan rakyat tersebut. 

Ribuan Aparat Siap Jaga Aksi Demonstran

Dilansir Suara, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat menyebutkan sebanyak 1.273 personel gabungan dipersiapkan untuk mengamankan aksi demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat yang akan berlangsung di Jakarta Pusat hari ini. Lokasi yang menjadi fokus pengamanan, yakni sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), hingga depan Istana Merdeka. 

Aksi unjuk rasa ini akan dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk guru besar, akademisi, dan aktivis 1998, dengan tujuan mengawal putusan krusial MK terkait tahapan pencalonan kepala daerah.

Personel gabungan terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, serta instansi terkait lainnya. Mereka tersebsar di beberapa titik strategis untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terutama di sekitar Patung Arjuna Wijaya, depan Gedung MK, dan depan Istana Merdeka. Pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa aksi masuk ke dalam kawasan MK dan Istana Merdeka.

Penutupan Arus Lalu Lintas

Penutupan atau pengalihan arus lalu lintas akan dilakukan di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lainnya berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

"Jika jumlah massa tidak terlalu banyak, lalu lintas akan berjalan normal. Namun, jika eskalasi meningkat dan jumlah massa bertambah, arus lalu lintas menuju bundaran Patung Kuda Monas akan dialihkan," jelasnya, dikutip Suara.

Dirinya juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas untuk selalu bertindak persuasif, menghindari provokasi, dan mengutamakan negosiasi serta pelayanan yang humanis. Ia juga mengimbau para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk menyampaikan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

Susatyo menambahkan bahwa personel yang terlibat dalam pengamanan tidak dibekali senjata dan tetap menghargai massa aksi yang menyampaikan pendapatnya.

Isi Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) melahirkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8). Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. 

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya, yang menyebut bahwa batas usia tersebut dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Sehari kemudian, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah langsung tancap gas melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (21/8).

Dua bahasan yang dirapatkan adalah penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai putusan Mahkamah Agung, serta perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi. 

Perubahan ini memberlakukan ambang batas pencalonan pilkada hanya bagi partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya