Politik
Konstitusi Dijegal, Pakar Hukum Kritik DPR: Putusan MK Tidak Harus Diikuti Perubahan UU!
Kaltimtoday.co - Sikap DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tuai sorotan tajam publik. Pasalnya, pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang mengubah syarat ambang batas dalam pengusungan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2024, DPR langsung tancap gas menggelar rapat membahas soal RUU Pilkada.
Tentu saja. Hal ini membuat Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara angkat bicara. Ia mengkritik langkah DPR yang dinilai terburu-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang Pilkada.
Kritikan Pakar Hukum Tata Negara
Dilansir Suara, Bivitri menuturkan bahwa putusan MK seharusnya bisa langsung dilaksanakan tanpa perlu diikuti dengan perubahan undang-undang.
"Putusan MK tidak harus diikuti dengan perubahan undang-undang, itu bisa langsung dilaksanakan," ujar Bivitri dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui akun Twitter atau X YLBHI pada Rabu (21/8/2024) malam.
Disamping itu, Titi Anggraini selaku Dewan Pembina Perludem, turut menyuarakan kekecewaannya. Dirinya sempat merasa gembira dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Naas, kegembiraan tersebut lenyap seketika usai DPR gerak cepat mengadakan rapat panitia kerja (Panja) terkait RUU Pemilu.
"Pemerintah seolah tidak memberikan kesempatan kepada rakyatnya untuk merasakan kebahagiaan," ungkap Titi.
Dirinya juga menambahkan bahwa putusan MK Nomor 60 ini dianggap sebagai titik balik MK setelah mengalami turbulensi usai putusan MK Nomor 90 sebelumnya.
"Putusan ini seperti titik balik perjalanan Mahkamah Konstitusi setelah mengalami turbulensi pasca-putusan Nomor 90, namun serangan terhadapnya sangat luar biasa," imbuhnya.
Saat ini, DPR terlihat seperti melawan putusan konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Titi memperingatkan bahwa langkah-langkah yang dianggap inkonstitusional ini bisa memicu banyak rakyat untuk memilih golput pada Pilkada mendatang.
DPR Tepis Isu Menganulir Putusan MK
Achmad Baidowi selaku Wakil Ketua Badan Legislasi menepis isu tudingan DPR RI yang menjegal putusan MK. Dirinya mengklaim bahwa DPR sedang mengadopsi putusan tersebut dengan lebih mendetailkan dalam materi muatan RUU Pilkada.
Ia juga menerangkan bahwa MK tidak punya punya wewenangan dalam merumuskan undang-undang karena tugas tersebut ada pada DPR dan pemerintah.
“Kita tidak membatalkan, tidak merivisi, kan tetap berlaku dari poin A, B, C, D-nya tetap gitu kan, tetapi lebih dikerucutkan” jelasnya, dikutip Suara.
Pasca rapat kilat tersebut, pihaknya akan menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 21 Agustus 2024 untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Dari delapan fraksi DPR RI yang setuju, hanya fraksi PDIP yang tegas menolak RUU Pilkada disahkan di Rapat Paripurna.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BEM KM Unmul Kecewa, Kedua Calon Gubernur Kaltim Isran Noor dan Rudy Mas'ud Tak Hadiri Diskusi dengan Mahasiswa
- Besok, KPU Kaltim Gelar Pencabutan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilgub 2024
- KPU Kaltim Tetapkan Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Paslon Pilgub 2024
- KPU Paser Tetapkan 211.299 Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
- Ditantang Isran Noor Debat Soal Korupsi, Rudy Mas'ud: Apa Saja Saya Siap, Temasuk Isu Tambang