Kaltim

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota Provinsi Kaltim 2023

Diah Putri — Kaltim Today 08 April 2023 16:12
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota Provinsi Kaltim 2023
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap laki-laki dan perempuan Muslim.

Kaltimtoday.co - Memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah ada salah satu amalan yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu zakat fitrah. Membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus dikeluarkan setiap setahun sekali oleh umat Muslim.

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap laki-laki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Sebagai seorang pemberi (Muzzaki), membayar zakat berfungsi membuat dirinya menjadi sebenar-benarnya manusia. Menjadi individu yang membantu meringankan beban orang lain, merasakan cinta dan kedamaian dalam hati kepada sesama manusia, dan membuat harta yang dikeluarkan menjadi berkah.

Syarat wajib zakat

Sebelum membayar zakat, setiap individu harus mengetahui apa saja syarat-syarat wajib zakat yang perlu dipenuhi.

  • Beragama Islam
  • Merdeka
  • Cukup nisab
  • Cukup haul

Besaran Zakat Fitrah Kaltim 2023

Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan sudah ditentukan oleh Kementerian Agama dan BAZNAS di tiap-tiap Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni berupa beras. Serta, dapat juga dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras di daerah tersebut.

Besaran zakat fitrah Kota Samarinda

  • Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
  • Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp60.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp40.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp30.000 per jiwa

Besaran zakat fitrah Kota Balikpapan

  • Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa
  • Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar Rp39.000 per jiwa untuk harga beras terendah dan Rp45.000 per jiwa untuk harga besar tertinggi

Besaran zakat fitrah Kota Bontang

  • Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I Rp52.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp48.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp42.000 per jiwa

Besaran zakat fitrah Kabupaten Kutai Kartanegara

  • Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa
  • Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp45.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp35.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp30.000 per jiwa

Besaran zakat fitrah Kabupaten Kutai Timur

  • Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
  • Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp45.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp40.000 per jiwa, dan kategori III Rp35.000 per jiwa

Besaran zakat fitrah Kabupaten Berau

  • Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
  • Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp41.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp34.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp29.000 per jiwa

Besaran zakat fitrah Kabupaten Paser

  • Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
  • Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I sebesar Rp40.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp Rp35.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa

Besaran zakat fitrah Kabupaten Penajam Paser Utara

  • Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
  • Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp32.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp35.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa

Besaran zakat fitrah Kabupaten Kutai Barat

  • Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
  • Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp65.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp57.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp50.000 per jiwa

Besaran zakat fitrah Kabupaten Mahakam Ulu

  • Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa
  • Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp40.000 per jiwa, kategori II sebesar Rp50.000 per jiwa, dan kategori III sebesar Rp70.000 per jiwa

Jadi, pastikan kalian tidak lupa untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki dengan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan ini ya!

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya