Kaltim
Boyamin Saiman Segera Tuntaskan Masalah Lahan di Desa Sungai Payang, Sebut Warga Harus Dapatkan Haknya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman bertandang ke Benua Etam, pada Rabu (6/7/2022). Kedatangannya kali ini karena diberikan kuasa advokasi untuk membantu dan memperjuangkan hak-hak korban PT Multi Harapan Utama (MHU) yang tanahnya telah dieksploitasi. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban PT MHU itu menyebut tak pernah diberikan ganti rugi.
Persoalan lahan ini melibatkan warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kukar dengan PT MHU yang sampai saat ini belum selesai. Salah satu perwakilan warga perempuan yang tak ingin disebutkan namanya itu menjelaskan bahwa, pihaknya menuntut hak yakni lahan seluas 36 hektare dan dimiliki 10 Kepala Keluarga (KK).
Dijelaskan bahwa, pihak desa sudah ada memasang papan pengumuman di atas lahan agar tak diharap perusahaan. Namun tanpa izin, lahan tersebut malah digusur dan digunakan. Berdasarkan keterangan warga itu, perusahaan mengaku punya hak karena sudah mengantongi izin resmi.
"Kami tinggal lebih lama sebelum datangnya perusahaan, dan kami memiliki bukti kepemilikan, atas dasar mereka memiliki izin jangan mentang-mentang langsung menggusur, sudah tidak izin ke pemilik lahan malah main gusur saja,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan bahwa, upaya mencari keadilan hukum sudah dilakukan lewat observasi. Seandainya memang benar bersalah, dalam hal ini pihaknya akan langsung berkomunikasi dengan pemerintah.
“Warga merasa sangat dirugikan dengan nilainya yang tidak seberapa dengan hasil lahan yang selama ini mampu memproduksi tanam tumbuh yang bisa dinikmati warga untuk kebutuhan setiap harinya dan diwariskan ke anak cucunya kelak,” beber Boyamin saat ditemui awak media selepas meresmikan Sekretariat di Jalan Muso Salim Samarinda itu.
Boyamin menilai, para masyarakat di paguyuban tersebut adalah pemilik lahan yang sebenarnya. Sehingga wajar jika bersikeras mendapatkan haknya.
"Kalau tidak mendapatkan ganti rugi, pihak kami akan berjuang untuk meminta kembali lahan-lahan itu. Berbagai upaya, hukum ya salah satunya," lanjutnya.
Proses advokasi akan menjadi prioritas. Namun kalau memang nantinya pembebasan lahan tidak tuntas, maka dia akan meminta untuk mencabut izin. Proses tersebut akan disampaikan Boyamin kepada presiden dan menteri untuk pencabutan izin. Jika tidak dicabut, justru pemerintah yang akan digugat ke PTUN oleh pihaknya.
"Mudah-mudahan, selama proses itu perusahaan terkait bersedia untuk bernegosiasi dengan warga masyarakat. Sebenarnya kan kuncinya itu, hak-hak masyarakat bisa terpenuhi," tutupnya.
[YMD | RWT]
Related Posts
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor