BPBD BONTANG

BPBD Bontang Dorong Perwali Baru untuk Percepatan Bantuan Pascabencana

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 28 November 2025 09:39
BPBD Bontang Dorong Perwali Baru untuk Percepatan Bantuan Pascabencana
Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Bontang - Upaya mempercepat pemulihan pascabencana di Kota Bontang mulai diarahkan melalui penyusunan regulasi baru. BPBD Bontang secara resmi mengusulkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi dasar penyaluran bantuan stimulan bagi warga terdampak bencana. Langkah ini dianggap penting untuk mengatasi kendala birokrasi yang selama ini membuat bantuan tidak bisa segera diberikan meski kerusakan telah terdata.

Dalam rancangan tersebut, bantuan akan diberikan dalam bentuk material bangunan, bukan uang tunai, untuk menunjang proses perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Besarannya diproyeksikan mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta per kejadian, disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang terverifikasi di lapangan.

Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman, menjelaskan bahwa gagasan penyusunan Perwali muncul dari kebutuhan mendesak akan dasar hukum yang jelas agar BPBD dapat bergerak cepat. Selama ini, bantuan kerap terkendala aturan, meskipun data kerusakan sudah tersedia dan warga membutuhkan penanganan segera.

“Dengan adanya Perwali ini, mudah-mudahan kami bisa lebih cepat membantu. Karena selama ini tanpa dasar hukum, kami tidak bisa mencairkan bantuan meskipun kerusakannya nyata,” kata Usman.

Proses penyusunan regulasi dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari bagian hukum hingga DPRD. BPBD memastikan seluruh mekanisme pembahasan berjalan terbuka agar implementasi aturan di kemudian hari dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Saat ini, rancangan Perwali tengah menunggu jadwal pemaparan resmi sebelum memasuki proses finalisasi. Jika disetujui, Bontang akan memiliki payung hukum yang memberi keleluasaan bagi BPBD untuk mempercepat tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi tanpa bergantung pada prosedur panjang seperti sebelumnya.

“Kami ingin memastikan setiap bantuan pascabencana dapat diberikan tepat waktu dan sesuai kebutuhan warga, karena itu tujuan utama aturan ini,” tutup Usman.

[ADV BPBD BONTANG]



Berita Lainnya