Nasional
BPJS Kesehatan Fasilitas Wajib untuk Dimiliki PNS, Berikut Rincian Kelas yang Diperoleh
Kaltimtoday.co - Asuransi kesehatan menjadi hal yang penting untuk dimiliki bagi setiap orang terutama para pekerja. Keuntungan hadirnya asuransi kesehatan adalah membantu dalam pembayaran dan ketersediaan untuk segala kebutuhan tenaga kesehatan, obat-obatan, pelayanan rawat inap, hingga tindakan operasi jika sewaktu-waktu diperlukan.
BPJS Kesehatan termasuk kedalam asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan fasilitas wajib yang harus diberikan pemberi kerja kepada karyawan.
Hal ini juga berlaku untuk PNS yang menerima BPJS Kesehatan dari instansi pemerintah tempatnya bekerja. Lalu, PNS mendapatkan BPJS Kesehatan golongan berapa?
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat dua golongan BPJS yang diberikan kepada PNS, diantaranya:
- PNS Golongan I dan III beserta keluarga mendapat BPJS Kesehatan Kelas II
- PNS Golongan III dan IV beserta keluarga mendapat BPJS Kesehatan Kelas I
Perlu diingat kembali, pendaftaran kelas BPJS juga perlu melihat ketersediaan kamar pada fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan.
Meskipun dengan hadirnya jaminan kesehatan ini, tidak semua penyakit dapat ditanggung pembiayaannya oleh BPJS.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Februari 2014 yang menyebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Pelayanan kesehatan dengan tujuan estetik
- Layanan untuk mengatasi infertilitas
- Layanan ortodonsi (meratakan gigi)
- Memiliki gangguan kesehatan/penyakit karena ketergantungan obat-obatan/alkohol
- Memiliki gangguan kesehatan akibat cedera yang disengaja atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, serta yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi medis
- Obat-obatan dan prosedur medis diklasifikasikan sebagai eksperimental (percobaan)
- Layanan alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
- Perlengkapan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan medis bencana tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah
Selain layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan di atas, terdapat sejumlah layanan teknis lainnya yang tidak ditanggung seperti:
- BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya layanan lainnya yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
- BPJS Kesehatan tidak menanggung klaim perorangan
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan medis yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur peraturan yang berlaku
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera karena kecelakaan kerja atau hubungan kerja sampai nilai yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan kerja
- BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- 130 Ribu Warga Terdaftar BPJS, Pemkab Kukar Diganjar Penghargaan UHC
- PNS Jangan Risau Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan Fasilitas hingga Insentif
- BPJS Ketenagakerjaan Proyeksikan Hasil Investasi Rp 55,28 Triliun pada Akhir 2024
- Kabar Gembira! Pemerintah Sudah Transfer Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Totalnya Mencapai Rp 32,13 Triliun
- Pengaruh Iuran BPJS Saat Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar Diberlakukan