Kaltim
Buntut Panjang Sebut Wapres Patung Istana, Presiden BEM KM Unmul Dilaporkan ke Polisi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aksi BEM KM Universitas Mulawarman (Unmul) menyebut Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin sebagai "Patung Istana Merdeka" saat melawat ke Samarinda pada 2 November 2021, berbuntut panjang. Presiden BEM KM Unmul Abdul Muhammad Rachim dilaporkan ke polisi.
Laporan itu diketahui dari surat panggilan yang dilayangkan Polresta Samarinda B/1808/XI/2021. Dalam surat itu, dasar pemanggilan berdasarkan laporan R/LI/457/XI/2021/RESKRIM, pada 2 November 2021 yang ditindaklanjuti Polresta Samarinda pada hari yang sama dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/ 1785 / XI/2021.
Atas panggilan dari Polresta Samarinda itu, Presiden BEM KM Unmul Abdul Muhammad Rachim ketika dikonfirmasi menegaskan bakal memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya didampingi tim advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unmul.
"Saya Insyaallah hadir untuk memenuhi panggilan dari polisi," kata Rachim, ketika dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
View this post on InstagramBaca Juga: Unmul Minta Maaf Soal Aksi Balik Badan Mahasiswa FKIP di PKKMB, Seno Aji: Bukan Ditujukan ke Pemprov
Rachim mengaku sangat prihatin atas upaya kriminalisasi terhadap kritik yang disampaikan BEM KM Unmul ke Wapres Ma'ruf Amin. Menurut dia, kritik itu disampaikan murni sebagai bentuk keprihatinan terhadap kinerja Wapres Ma'ruf Amin.
Selama memimpin Indonesia, menurut dia, bersama Presiden Jokowi, Ma'ruf Amin tidak banyak menyelesaikan masalah. Di Kaltim misalnya, masalah lubang tambang yang terus memakan korban dibiarkan. Begitu juga dengan maraknya tambang batu bara ilegal.
"Banyak yang bilang kami tidak beradab. Padahal kami menyampaikan kritik ke pejabat publik sah-sah saja. Kami tidak ada niat menyerang pribadi. Kami mengkritik kinerja,” tegas Rachim.
Sebelumnya, Rektor Unmul Prof Masjaya mengecam kritik yang disampaikan BEM KM Unmul. Prof Masjaya minta agar kritik Wapres Ma'ruf Amin sebagai "Patung Istana Merdeka" dihapus. Selain itu, dia juga minta BEM KM Unmul minta maaf ke Ma'ruf Amin dan masyarakat.
Meski dikecam, puluhan dosen Unmul justru memberikan dukungan ke BEM KM Unmul. Dosen menilai, kecaman yang disampaikan Rektor Unmul Prof Masjaya itu pembatasan kebebasan berpendapat bagi civitas akademik. Kebebasan yang dilindungi konstitusi, khususnya Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, serta dalam Universal Declaration of Human Rights, ICCPR, dan Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
[TOS]
Related Posts
- 1.158 Lulusan Unmul Siap Berkontribusi untuk Bangsa dan Daerah
- Program Pendidikan Gratis Rudy–Seno Dipuji Wamen Diktiristek RI, Sebut Sebagai Investasi yang Berharga
- Kutai Bukan Koloni Tarumanegara dan Pajajaran
- MPC XXI Unmul Dorong Jamu Jadi Solusi Kesehatan Global Berbasis Herbal Lokal
- Unmul Klarifikasi Temuan Kecurangan Saat UTBK 2025, Wakil Rektor: Pakai Modus Khusus Kelabui Petugas