Daerah
Bupati Kukar Larang ASN Beli Gas 3 Kg untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Kartanegara tidak diperkenankan membeli gas elpiji 3 kilogram (kg). Hal tersebut telah diatur dalam surat edaran (SE) Pemkab Kukar.
Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan, gas 3 kg yang disubsidi pemerintah sudah ditetapkan untuk kelompok-kelompok masyarakat yang berhak.
"Seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Kukar tidak boleh membeli gas 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari," kata Edi Damansyah, Senin (24/7/2023).
Diketahui, Pemkab Kukar saat ini tengah mengatasi kelangkaan gas 3 kg yang dirasakan masyarakat sejak awal Juni lalu. Salah satunya dengan melaksanakan operasi pasar gas melon.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah bergerak menghitung kebutuhan kouta di Kukar. Selain itu, pemerintah juga telah mengirim surat ke Pertamina supaya bisa ditambahkan kuota tersebut.
"Alhamdulillah kita dapat tambahan kuota dari Pertamina dengan jumlah 89 ribu kuota,” ungkap Edi.
Adapun, operasi pasar gas elpiji 3 kg ini dilaksanakan serentak di 11 kecamatan, yakni Tenggarong, Tabang, Kenohan, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Sebulu, Muara Kaman, Loa Kulu dan Anggana.
Dalam operasi pasar itu, gas elpiji 3 kg dijual sesuai harga ecera tertinggi (HET) yang telah diatur yakni Rp 19.000 per tabung, sedangkan di wilayah hulu Mahakam dijual Rp22.000 per tabung.
Warga yang hendak membeli elpiji 3 kg diwajibkan membawa indentitas diri berupa foto copy KTP.
"Untuk menghindari kemungkinan adanya warga yang memborong elpiji dan melakukan penimbunan," tutupnya.
[SUP]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengamat Kritisi Program Gratispol Khusus untuk Pejabat Eselon II, Dinilai Kurang Relevan
- Program Gratispol untuk ASN Pemprov Kaltim Masih Dibuka, Sementara Khusus Eselon II
- Efisiensi Anggaran 2026, Andi Harun Tegaskan Belum Ada Kenaikan Gaji ASN dan PPPK Samarinda
- DPR Minta Pemerintah Percepat Pemindahan ASN ke IKN Mulai 2026
- SPBU Khusus ASN Digodok Pemkot Samarinda, DPRD Minta Kajian Matang dan Tidak Abaikan Kepentingan Publik









