Daerah

Buruh PT SLJ Global Tbk dan Perusahaan Teken Perjanjian, Gaji dan Kompensasi Dibayar Bertahap

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 28 Maret 2024 16:08
Buruh PT SLJ Global Tbk dan Perusahaan Teken Perjanjian, Gaji dan Kompensasi Dibayar Bertahap
Suasana pembuatan surat perjanjian bersama antara karyawan dan pihak PT. SLJ Global Tbk soal masalah pembayaran gaji dan kompensasi. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Para buruh PT. SLJ Global Tbk dan pihak perusahaan akhirnya menyepakati perjanjian bersama terkait tunggakan gaji dan kompensasi yang belum terbayarkan selama beberapa tahun.

Kesepakatan ini ditandatangani pada Kamis (28/3/2024) di Kantor Dinaskertrans Samarinda oleh perwakilan karyawan serta petinggi perusahaan setelah melalui perundingan beberapa jam

Kedua belah pihak pun menyepakati beberapa poin dan menandatangani surat perjanjian. 

Salah satu karyawan PT. SLJ Global Tbk, Cori menyebut bahwa, pihak perusahaan telah menyepakati pencairan THR, sebagai bentuk pemenuhan hak-hak karyawannya.

"Mengenai THR, mereka sepakat untuk mencairkan selambat-lambatnya 5 April 2024," pungkasnya.

Cori mengatakan, meskipun perusahaan sudah berkomitmen dan menandatangani surat perjanjian bersama dengan para buruh, dirinya masih tetap was-was terkait komitmen dari perusahaan tersebut.

"Kami masih juga belum tenang, meski perusahaan mau bertanda tangan di surat perjanjian," bebernya.

Cori menyebut, jika perusahaan tidak menepati janjinya sesuai dengan surat yang telah ditandatangani, maka para buruh pun bisa melakukan aksi kembali serta membawa permasalahan tersebut ke pengadilan.

"Masalah ini terus berlanjut, dan akan kami terus kawal sampai hak-hak kami terpenuhi," ucapnya.

Sementara itu, General Manager PT SLJ Global TbK Eko Arief Suratmono mengatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk melunasi gaji ataupun kompensasi karyawan, meski pelunasan tersebut dilakukan secara bertahap.

"Pasti lah kami komitmen, karena sudah tanda tangan kok. Kami tidak ada niatan yang macam-macam, dan bisa dilihat hasilnya di surat perjanjian bersama," tutupnya.

Sebagai informasi, berdasarkan dengan Undang - Undang No. 2/2004 pasal 13 ayat (1) antara Pihak ke - 1 dan Pihak ke - Il, telah mencapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi sebagai berikut :

1. Bahwa Pihak ke I sedang memproses THR Pihak ke Il dan akan dibayarkan pada
Tujuh hari sebelum hari Raya atau selambat lambatnya tanggal 5 April 2024

2. Bahwa Pihak | akan membayar Hak Hak berupa Upah yang belum dibayarkan setelah Perusahaan mulai operasional Produksi pada tanggal 26 Maret 2024
dengan jadwal pembayaran upah berturut turut sebagai berikut:

3. Bahwa dengan skema pembayaran tersebut pada point 2 (dua) diatas, maka Perselisihan Hubungan Industrial antara Pihak I dan Pihak ke Il dinyatakan telah selesai dan masing2 pihak bisa bekerja normal kembali.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya