Bontang
Burung Walet Minim Retribusi, DPRD Panggil Bapenda
Kaltimtoday.co, Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Bapenda bersama Komisi II DPRD berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak sarang burung walet.
Itu setelah realisasi pajak usaha sarang burung walet merosot sejak beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan Bapenda, realisasi penerimaan pajak burung walet dalam lima tahun terakhir hanya senilai Rp7,72 juta.
Realisasi itu terdiri dari Rp6,57 juta pada 2018 dan Rp1,15 juta pada 2020. Sedangkan realisasi pada 2016, 2017, dan 2019 nol rupiah.
Ketua Komisi II DPRD, H. Rustam meminta Bapenda bersikap tegas terhadap 246 pengusaha walet di Bontang.
“Kan sudah ada satgas, apalagi sudah ada pendataan, sudah ada himbauan, apalagi, kendalanya,” tegas Rustam dalam forum Rapat kerja Anggota Komisi II DPRD dengan Kepala Bapenda, Senin (15/3/2021).
View this post on Instagram
Rustam membandingkan kesadaran pedagang pasar yang sebagian besar taat bayar pajak walaupun belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saudara kami yang jualan di pasar tidak ada IMB, tetapi masih taat bayar retribusi,” terang Rustam.
Senada, Sumaryono menilai waktu dua tahun masa jabatan kepala Bapenda sudah cukup untuk belajar.
“Sekarang saatnya bertindak tegas,” cetus Anggota DPRD fraksi PPP ini.
Semntara itu, Sutramin berpandagan, selain tegas, Bapenda juga wajib memiliki program yang jelas. Semisal intens melakukan pertemuan dengan asosiasi pengusaha walet dan melibatkan Komisi II DPRD Bontang.
“Soal pajak, selalu ada masalah yang bakal ditemukan di lapangan, baik soal hitungan atau alasan lain pengusaha untuk menghindari pajak. Bapenda, sebaiknya menginisiasi pengusaha walet agar membentuk asosiasi di Bontang, supaya komunikasi tidak putus,” pintah Ketua Fraksi Gerindra bersama Berkarya di DPRD ini.
Kepala Bapenda, Sigit Alfiansyah menyanggupi permintaan DPRD.
“Kami komitmen lebih tegas memaksimalkan PAD dari wajib pajak Pengusaha Walet. Apalagi Tim satgas yang kami akan bentuk diperkuat dengan Korsupgah KPK,” timpalnya.
Sigit mengakui, pendataan pengusaha sarang walet menjadi kendala saat ini. Karena dari ratusan pengusaha walet di Bontang, hanya 40 persen domisili Bontang. Selebihnya orang luar.
Belum lagi, kata dia, banyak pemilik usaha menuntut keluarnya proses IMB.
Perizinan ini sudah dihapus dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tetapi pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG).
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]