Nasional
Cara Cek Status Kepesertaan Tapera Lewat Online
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh pekerja, baik pekerja swasta maupun mandiri, untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Pendaftaran sebagai peserta Tapera dilakukan paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP tersebut, yaitu maksimal pada 2027. Lantas, apakah status kamu termasuk peserta Tapera? Berikut cara mengeceknya.
Cara Cek Status Kepesertaan Tapera
Untuk memastikan apakah kamu sudah terdaftar sebagai peserta Tapera, kamu dapat melakukan cek status kepesertaan dengan mudah lewat online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman resmi Sitara Tapera di link https://sitara.tapera.go.id/check
- Masukkan 16 digit NIK yang terdapat pada KTP atau KK di kolom yang tersedia
- Pilih "Cek Kepesertaan"
Halaman berikutnya akan menampilkan status kepesertaan. Apabila belum terdaftar, akan muncul pesan: "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda."
Kewajiban Peserta Tapera
Para peserta Tapera memiliki kewajiban iuran yang diambil dari upah mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 25 Tahun 2020.
Setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Pemerintah menetapkan besaran setoran adalah 3% dari gaji, yang harus disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 10.
Untuk pekerja swasta, setoran ini dibagi menjadi 2,5 persen dari gaji dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Sanksi Peserta Tapera
Pekerja mandiri yang tidak membayar iuran Tapera akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Pasal 55 ayat (3) huruf b PP mengatur bahwa peringatan tertulis pertama berlaku selama sepuluh hari kerja.
Jika tidak ada pembayaran setelah periode tersebut, peringatan tertulis kedua akan diberikan untuk jangka waktu sepuluh hari kerja lagi.
Sanksi untuk pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya meliputi:
Peringatan Tertulis: Diberikan pertama kali untuk jangka waktu tertentu.
- Denda Administratif: Jika tidak ada perbaikan, denda akan dikenakan.
- Publikasi Ketidakpatuhan: Ketidakpatuhan akan diumumkan secara publik.
- Pembekuan Izin Usaha: Langkah berikutnya jika ketidakpatuhan berlanjut.
- Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terakhir jika pemberi kerja tetap tidak mematuhi aturan.
Demikian informasi mengenai cara cek status kepesertaan Tapera melalui online. Semoga artikel ini bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Gak Hanya Tapera, Gaji Pekerja Juga Kena 5 Potongan Lainnya! Ini Daftarnya
- Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Berikut Kriteria, Cara Perhitungan, dan Ketentuan Iuran Tapera
- Gaji Dipotong 3% Buat Iuran Wajib, Apa Untungnya PNS/Swasta Sudah Punya Rumah Bayar Tapera?
- Tambahan Upeti Rakyat (Tapera)
- Tapera: Narasi Pemalakan Berbalut Investasi