Nasional

Gaji Dipotong 3% Buat Iuran Wajib, Apa Untungnya PNS/Swasta Sudah Punya Rumah Bayar Tapera?

Diah Putri — Kaltim Today 28 Mei 2024 08:41
Gaji Dipotong 3% Buat Iuran Wajib, Apa Untungnya PNS/Swasta Sudah Punya Rumah Bayar Tapera?
Mengenal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Freepik)

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, Presiden Jokowi mengumumkan ketentuan tentang pemotongan gaji sebesar 3% untuk para pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta sebagai kontribusi untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Nyatanya, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Lantas, apa itu Tapera? Siapa saja yang termasuk kriteria Tapera? Berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Tapera?

Dilansir Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan periodik yang dilakukan oleh peserta dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasilnya setelah masa kepesertaan berakhir. 

Tujuan Tapera

Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta. 

Siapa Saja Peserta Tapera?

Dikutip Pembiayaan PU, Tapera wajib diikuti oleh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum. Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum tetap bisa menjadi peserta. 

Kriteria Peserta Tapera

Berdasarkan Pasal 7 PP 25 Tahun 2020, peserta Tapera adalah pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Kriteria peserta Tapera mencakup di antaranya:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa TNI
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  • Pekerja/buruh swasta
  • Pekerja yang menerima gaji atau upah tetapi tidak termasuk kategori di atas

Besaran Iuran Tapera

Menurut Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja, atau dari penghasilan pekerja mandiri. Rinciannya adalah 2.5% ditanggung oleh pekerja dan 0.5% oleh pemberi kerja. Pekerja mandiri menanggung penuh iurannya sendiri.

Penyetoran wajib dilakukan pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening Dana Tapera. Adapun dasar perhitungan simpanan telah diatur sebagai berikut:

  • Pekerja dengan gaji dari APBN/APBD akan diatur oleh menteri keuangan bekerja sama dengan menteri yang mengurus aparatur negara.
  • Pekerja di BUMN/BUMD/desa/swasta akan diatur oleh menteri ketenagakerjaan.
  • Pekerja kategori lain akan diatur oleh menteri ketenagakerjaan.
  • Pekerja mandiri akan diatur oleh BP Tapera.

Berdasarkan Pasal 68 PP 25 Tahun 2020, pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun setelah PP tersebut diberlakukan, yakni pada tahun 2027.

Lantas, apa untungnya bagi peserta yang sudah memiliki rumah?

Keuntungan Bagi Peserta Tapera yang Sudah Punya Rumah

Kewajiban membayar Tapera bagi peserta yang sudah memiliki rumah menjadi persoalan. Keuntungan apa yang diperoleh bagi mereka yang sejak awal sudah memiliki rumah, namun dikenakan kewajiban membayar?

Dilansir Detik Finance, Nostra Tarigan selaku Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera menuturkan bahwa sistem Tapera merupakan tabungan uang yang nantinya akan dikembalikan kepada peserta.

Bagi peserta yang telah memiliki rumah, uang iuran yang disetorkan setiap bulannya dapat didiamkan dan diambil sebagai uang pensiun atau di usia 58 tahun. Selain itu, dana Tapera juga dapat digunakan untuk renovasi rumah dan pembangunan rumah di atas tanah milik sendiri. 

Namun tetap, manfaat ini dapat diberikan kepada peserta berdasarkan prioritasnya. Mulai dari rajin membayar iuran, berapa lama bayar iuran, hingga seberapa mendesaknya.

Dengan ketentuan yang jelas mengenai besaran iuran dan proses pendaftaran, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat signifikan bagi peserta.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya