Nasional

Gak Hanya Tapera, Gaji Pekerja Juga Kena 5 Potongan Lainnya! Ini Daftarnya

Diah Putri — Kaltim Today 29 Mei 2024 09:58
Gak Hanya Tapera, Gaji Pekerja Juga Kena 5 Potongan Lainnya! Ini Daftarnya
Jenis Potongan Gaji Pekerja. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Iuran Tapera menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat masyarakat akhir-akhir ini. Pasalnya, Presiden Jokowi menetapkan peraturan mengenai pemotongan gaji karyawan sebesar 3% untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Pemotongan tersebut dibagi antara perusahaan (0,5%) dan karyawan (2,5%).

Pemotongan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diresmikan pada 20 Mei 2024. 

Namun, tahukah kamu? Kalau bukan hanya Tapera saja, masih ada 5 potongan lainnya yang dipangkas dari gaji pekerja. Lantas, apa saja? Berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu Tapera?

Dilansir Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang guna pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. 

Program ini berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong. Peserta Tapera adalah seluruh pekerja dan pekerja mandi yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, di antaranya pegawai swasta, BUMN/BUMD/BUMDes, serta anggota TNI/Polri.

Jenis Potongan Gaji Bagi Pekerja

Selain iuran Tapera, pekerja juga harus menanggung beberapa potongan lain dari gaji mereka. Berikut adalah daftarnya:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 dikenakan pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan. Potongan untuk PPh 21 sebesar 5-35% tergantung penghasilan pekerja itu sendiri.

2. BPJS Kesehatan

Pekerja dikenai potongan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan dan 1% oleh pekerja. Misal gaji Rp5.000.000, potongan untuk BPJS Kesehatan 1% adalah Rp50.000.

3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Potongan untuk JHT adalah sebesar 5,7% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 3,7% dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan dan 2% oleh pekerja. Misal gaji Rp5.000.000, potongan untuk BPJS JHT 2% adalah Rp100.000.

4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP)

Potongan untuk JP sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 2% dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan dan 1% oleh pekerja. Misal gaji Rp5.000.000, potongan untuk BPJS JP 1% adalah Rp50.000.

5. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM 

Potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayarkan pemberi kerja/perusahaan sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24%. 
  • Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3%

6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Potongan untuk Tapera sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 0,5% dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan dan 2,5% oleh pekerja. Misal gaji Rp5.000.000, potongan untuk Tapera 2,5% adalah Rp125.000.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, karyawan di Indonesia harus menanggung berbagai potongan untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan JHT, BPJS Ketenagakerjaan JP, BPJS Ketenagakerjaan JKK & JKM, Pajak Penghasilan PPh 21, dan kini Tapera. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya