Nasional

Bikin Gaduh Soal Potongan 3% Upah Pekerja, Ternyata Segini Gaji Komite Tapera

Diah Putri — Kaltim Today 30 Mei 2024 10:58
Bikin Gaduh Soal Potongan 3% Upah Pekerja, Ternyata Segini Gaji Komite Tapera
Gaji Komite Tapera. (Tapera)

Kaltimtoday.co - Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) tuai sorotan publik di masyarakat. Kebijakan yang baru ditandatangani Presiden Jokowi per 20 Mei 2024 tersebut mewajibkan para pekerja baik PNS/Swasta hingga pekerja mandiri dengan minimal gaji setara UMR untuk menjadi peserta Tapera.

Para pekerja akan dikenakan potongan 3% dari gaji bulanan mereka, dengan ketentuan 2,5% dibayar perusahaan dan 0,5% oleh pekerja. Adanya potongan ini dianggap memberatkan banyak pihak. 

Mengenal Tapera

Dilansir Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan simpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Iuran ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Struktur Pengawasan BP Tapera

BP Tapera adalah lembaga yang diawasi oleh Komite Tapera, terdiri dari lima anggota. Berikut adalah jajarannya:

  • Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
  • Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
  • Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
  • Seorang profesional

Tugas Komite Tapera mencakup merumuskan dan menetapkan kebijakan umum, mengevaluasi pengelolaan Tapera, serta melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada presiden. Berikut adalah daftar Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera:

  • Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
  • Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang

Gaji dan Tunjangan Komite Tapera

Gaji dan tunjangan Tapera mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023. Anggota Komite Tapera berhak menerima honorarium sebagai imbalan kerja tetap setiap bulan dengan besaran gaji pokok yang diterima sesuai posisi dan status jabatan sebagai berikut:

  • Ketua Komite Tapera: Rp32.508.000 per bulan
  • Anggota Komite Tapera unsur Menteri: Rp29.257.200 per bulan
  • Anggota Komite Tapera unsur Profesional: Rp43.344.000 per bulan (belum termasuk insentif dan tunjangan tambahan lainnya)

Selain itu, para komite juga menerima insentif dan tunjangan tambahan lainnya dengan rincian sebagai berikut:

  • Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan satu kali dalam setahun.
  • Tunjangan Transportasi, diberikan setiap bulan sebesar 20% dari honorarium.
  • Tunjangan Asuransi Purna Jabatan, diberikan pada akhir masa jabatan sebesar 25% dari total honorarium setahun.

Tapera Tuai Kritik 

Pasca penetapan iuran Tapera yang diberlakukan, kebijakan ini mendapatkan sorotan tajam karena dinilai memberatkan para pekerja. Pekerja harus menyisihkan 3% dari gaji bulanan untuk Tapera, yang dianggap dapat mengurangi kesejahteraan mereka. 

Di sisi lain, gaji dan tunjangan yang diterima oleh pengurus Tapera juga menjadi sorotan, terutama di tengah kritik mengenai beban tambahan bagi pekerja. Masyarakat berharap, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut untuk memastikan keseimbangan antara kebutuhan perumahan rakyat dan kesejahteraan pekerja.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya