Nasional

Gaji Pekerja Kena Potongan 3%, Kapan Iuran Tapera Berlaku?

Diah Putri — Kaltim Today 29 Mei 2024 11:24
Gaji Pekerja Kena Potongan 3%, Kapan Iuran Tapera Berlaku?
Ilustrasi Iuran Tapera. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Iuran Tapera menjadi sorotan publik belakang ini. Pasalnya, para pekerja akan dikenakan potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari gaji mereka. 

Hal ini juga menjadi persoalan di masyarakat lantaran sudah banyak potongan sebelum Tapera. Gaji pekerja dikenakan setidaknya 4 potongan, yakni BPJS Kesehatan, BPJS JP, BPJS JHT, dan PPh 21.

Lantas, kapan potongan Tapera mulai berlaku? Berikut informasi lengkapnya.

Pemberlakuan Potongan Tapera

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat Pasal 68, pemberi kerja/perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP tersebut. 

Diketahui PP tersebut diundangkan pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja/perusahaan memiliki waktu paling lambat hingga 20 Mei 2027 untuk mendaftarkan pekerja ke Tapera

Kemudian, PP tersebut mengalami perubahan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan pemerintah tentang iuran Tapera mulai berlaku sejak diundangkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yakni pada Senin, 20 Mei 2024.

Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran Tapera peserta pada tanggal 10 setiap bulannya. Bagi peserta mandiri dapat menyetorkannya paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Misal tanggal 1o adalah hari libur, maka pembayaran dilakukan saat hari kerja pertama pasca hari libur.

Aturan Iuran Tapera

Potongan iuran Tapera diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, gaji peserta akan dipotong sebesar 3% dengan ketentuan 0,5% dibayar oleh pemberi kerja/perusahaan dan 2,5% dibayar oleh pekerja. Namun, bagi pekerja mandiri seluruh biaya iuran ditanggung sendiri. 

Peserta Tapera

Pada Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa program ini wajib diikuti oleh pekerja dan pekerja mandiri, meliputi:

  • Calon PNS
  • ASN
  • TNI
  • Prajurit siswa TNI
  • Anggota Kepolisian NKRI
  • Pejabat Negara
  • Pekerja/buruh BUMN/BUMD
  • Pekerja/buruh BUMDes
  • Pekerja/buruh BUMS
  • Pekerja yang tidak termasuk kategori-kategori sebelumnya

Adapun kriteria pekerja dan pekerja mandiri adalah sebagai berikut:

  • Memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum
  • Bagi pekerja mandiri, dapat menjadi peserta meskipun penghasilan di bawah upah minimum
  • Minimal usia 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar

Demikian informasi mengenai pemberlakuan dan kriteria peserta Tapera. Semoga artikel ini bermanfaat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya