Nasional

Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen pada Januari-Februari 2025

Suara Network — Kaltim Today 20 Desember 2024 06:54
Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen pada Januari-Februari 2025
Ilustrasi. (Dok. PLN Persero)

Kaltimtoday.co - Pemerintah telah memastikan akan ada diskon tarif listrik sebesar 50 persen dari PLN selama periode Januari hingga Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sasaran Diskon Listrik PLN 2025 Diskon listrik ini diperuntukkan bagi rumah tangga yang menggunakan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan yang berlangsung di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 2025 Menurut Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, proses pengajuan diskon ini tidak memerlukan pengurusan administrasi dari pelanggan. Diskon 50 persen akan diberikan secara otomatis melalui sistem digital PLN.

"Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," ungkap Darmawan.

Bagi pelanggan prabayar, diskon ini akan langsung diterapkan pada pembelian token listrik. Sementara untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif sebesar 50 persen akan diterapkan secara otomatis pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025.

Jumlah Pelanggan yang Mendapatkan Diskon Listrik Diskon tarif listrik ini akan memberikan manfaat bagi sekitar 81,4 juta rumah tangga atau 97 persen dari total pelanggan PLN. Berikut rincian jumlah pelanggan yang berhak mendapatkan diskon ini:

  • Pelanggan daya 450 VA: 24,6 juta pelanggan
  • Pelanggan daya 900 VA: 38 juta pelanggan
  • Pelanggan daya 1.300 VA: 14,1 juta pelanggan
  • Pelanggan daya 2.200 VA: 4,6 juta pelanggan

Pelanggan yang Tidak Mendapatkan Diskon Untuk pelanggan dengan daya listrik 3.500 hingga 6.600 VA, mereka tetap dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Sementara itu, pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA yang mencakup sekitar 400 ribu rumah tangga dari desil atas pelanggan PLN juga dikenakan PPN 12 persen. Kelompok ini tidak berhak menerima diskon 50 persen.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya