Nasional
Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Online dan Offline
Kaltimtoday.co - BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lembaga yang menjamin keamanan finansial tenaga kerja, menyediakan berbagai cara untuk mempermudah pencairan dana oleh pesertanya. Kini, proses klaim dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Berikut panduan lengkap mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024 secara mudah dan efisien.
1. Pencairan melalui Lapak Asik Online
Cara pertama yang praktis adalah melalui platform Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan untuk proses verifikasi otomatis.
- Ikuti panduan untuk melengkapi data dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu notifikasi jadwal wawancara video call dan siapkan dokumen asli untuk proses tersebut.
- Setelah selesai, dana akan langsung ditransfer ke rekening yang terdaftar.
2. Pencairan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Jika lebih nyaman melakukan proses secara langsung, Anda dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Cari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Persiapkan dokumen yang diperlukan.
- Isi formulir pengajuan klaim yang tersedia di kantor cabang.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data yang dilakukan petugas.
- Dana akan ditransfer ke rekening setelah semua tahapan selesai.
3. Pencairan melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Metode lainnya adalah menggunakan aplikasi JMO yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Berikut caranya:
- Unduh dan instal aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) dan klik Klaim JHT.
- Isi data dengan benar dan lengkap.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai format yang diminta.
- Masukkan detail rekening untuk pencairan dana.
- Pastikan semua informasi sudah benar sebelum mengirimkan pengajuan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Agar proses klaim berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan berhenti bekerja (jika ada).
- Surat pengalaman kerja atau perjanjian kerja.
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau untuk klaim sebagian).
Syarat untuk Mengajukan Klaim
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan beberapa kondisi berikut:
- Usia pensiun (56 tahun).
- Mengundurkan diri dari pekerjaan.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Cacat total tetap.
- Pindah ke luar negeri secara permanen.
- Klaim sebagian JHT (10% atau 30%) dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 kini lebih mudah berkat berbagai metode yang tersedia, baik online maupun offline. Dengan memenuhi syarat dan langkah-langkah di atas, Anda dapat mengelola dana BPJS secara praktis dan efisien, mendukung kebutuhan finansial Anda.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis Jurnalistik 2024, Sediakan Hadiah Rp90 Juta
- BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Bahas Perlindungan Pengangguran dalam Forum Internasional
- Program ToT BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Standar K3 di Sektor Perkebunan Kalimantan
- Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Prima dan Manfaat Optimal di Harpelnas 2024
- BPJS Ketenagakerjaan Sukses Dukung Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024 di Penajam Paser Utara