PPU
Cari Bukti Tambahan, Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
Kaltimtoday.co, Penajam - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (17/1/2022).
Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK pada 12 Januari lalu yang melibatkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman menerangkan, dalam kegiatan itu petugas KPK meminta beberapa berkas untuk diperiksa.
“Kalau ada yang minta data-data yang diperlukan, kami siapkan. Sudah ada beberapa yang diminta. Ini sedang disiapkan. Sedang kami cari-cari berkasnya, seperti SK Bupati, SK Plt Sekda dan lainnya,” tuturnya.
Adapun ruang yang digeledah diantaranya ruang kerja Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekda PPU Muliadi, rumah jabatan bupati, dan kantor dinas PUPR PPU. Sebagaimana diketahui, ruangan tersebut sebelumnya telah disegel oleh KPK.
Sebelumnya KPK sudah bersurat untuk penggeledahan hari ini. Dikatakan oleh Usman, ada beberapa petugas yang diturunkan untuk pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wita.
“Sesuai arahan, kami mendampingi penggeledahan itu. Ada Kabag Hukum, Kasatpol PP dan saya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, AGM bersama lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih berada di dalam ruangan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dengan penjagaan ketat pihak kepolisian.
“Setelah ini, masih belum tahu bakal dibuka atau tidak ruangannya. Itu kewenangan ada di tim KPK,” tutupnya.
[ALF | TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo