Gaya Hidup

Catat! Ini 5 Cara Lapor Kasus KDRT untuk Mendapatkan Perlindungan

Diah Putri — Kaltim Today 14 Agustus 2024 12:00
Catat! Ini 5 Cara Lapor Kasus KDRT untuk Mendapatkan Perlindungan
Ilustrasi Cara Lapor KDRT. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Baru-baru ini, selebgram Cut Intan Nabila mengejutkan warganet dengan membagikan video yang memperlihatkan dirinya menjadi korban KDRT oleh suaminya, Armor. Dalam video tersebut, tampak Intan terlihat beberapa kali dipukul meskipun ia sudah berteriak dan merintih kesakitan. 

Lebih mengejutkan lagi, bayi mereka juga diduga ikut menjadi korban dengan ditendang oleh Armor. Kasus KDRT sering kali terjadi seperti fenomena gunung es, di mana banyak korban atau saksi yang enggan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. 

Padahal, KDRT merupakan tindak pidana serius yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara. Bagi kamu khususnya wanita yang mengalami atau menyaksikan KDRT seperti yang dialami oleh Cut Intan Nabila, wajib tahu cara melaporkannya.

5 Cara Lapor Kasus KDRT

Kasus KDRT agar mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Berikut adalah caranya.

1. SAPA 129

SAPA 129 adalah layanan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang memberikan kemudahan akses bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

Call Center SAPA 129 melayani enam jenis layanan utama, termasuk pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan korban.

  • Hotline: 021-129
  • WhatsApp: 08111129129

2. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga menyediakan layanan bagi korban KDRT yang membutuhkan pertolongan. Setiap korban dapat melapor melalui telepon atau email.

3. DPPPAPP (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

DPPPAPP di setiap provinsi juga menyediakan layanan pengaduan untuk kasus KDRT. Khusus untuk warga Samarinda, pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa saluran.

  • WhatsApp UPTD PPA Samarinda: 082324421313
  • Call center: 112
  • Media Sosial: @uptdppasmd

4. SP4N-Lapor!

SP4N-Lapor! adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang dibentuk pemerintah untuk menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Masyarakat dapat melaporkan kasus KDRT melalui situs web, SMS, atau aplikasi.

  • Website: lapor.go.id
  • SMS: 1708
  • Twitter: @lapor1708
  • Aplikasi SP4N LAPOR! di Google Play Store dan Apple App Store

5. Lapor ke Kantor Polisi

Setiap korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian. Sebelum melapor, disarankan agar korban mengumpulkan bukti seperti saksi atau rekaman CCTV.

Pentingnya Melaporkan KDRT

Melaporkan kasus KDRT adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Jangan biarkan kekerasan berlanjut tanpa tindakan. Dengan melapor, kamu dapat membantu menghentikan siklus kekerasan dan memberikan perlindungan bagi diri sendiri dan orang lain yang mungkin menjadi korban.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya