Daerah

Dipalak Jukir Liar, Segera Lapor ke Dishub Setempat

Diah Putri — Kaltim Today 05 Juli 2023 10:43
Dipalak Jukir Liar, Segera Lapor ke Dishub Setempat
Jukir Tepian Mahakam Samarinda. (Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co - Belakang ini viral video aksi pemalakan tarif parkir yang tidak wajar. Video berdurasi 30 detik tersebut terjadi di kawasan Tepian Mahakam, Samarinda dan mendapatkan sekitar 13 ribu likes hingga ratusan komentar.

Dilain sisi, beredar pula berita jukir liar yang memungut tarif parkir sebesar Rp7 - 10 ribu per motor kepada setiap pengunjung. Hal ini membuat keresahan kepada pengunjung yang datang. Bahkan, fenomena jukir liar masih tumbuh subur dan hampir terjadi dimana-mana.

Tenang! Jika kamu mengalami hal serupa, jukir ilegal tersebut bisa dilaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) kota setempat.

Cara Lapor Jukir Liar

Hal ini juga dihimbau oleh DPRD Samarinda kepada masyarakat untuk segera lapor ke Dishub Samarinda. Kamu bisa memberikan laporan melalui media sosial Instagram Dishub Samarinda di @dishubkotasamarinda dan Facebook Dishub Kota Samarinda.

Kamu cukup mengirimkan bukti berupa foto atau rekaman video oknum jukir dan lokasi terjadinya untuk ditindak lanjuti Dishub Samarinda.

Perlu diketahui, Kota Samarinda sudah mengatur kebijakan terkait pengelolaan parkir dalam Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir. 

Dimana praktek jukir liar ini termasuk bentuk pelanggaran lantaran tidak mendapat izin  serta Surat Tugas dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk. Selain itu, oknum jukir liar akan dikenakan sanksi berupa bentuk teguran dan ancaman  pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Standarisasi Tarif Parkir 

Ketentuan penetapan tarif parkir sendiri sudah diatur di tiap-tiap kabupaten/kota. Khusus Samarinda, Dishub telah mengumumkan tarif parkir yang baru melalui akun resmi Instagram mereka. 

Rincian tarif parkir tepi jalan umum berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 menyebutkan,

  • Kendaraan Roda 2: Rp2.000 per sekali parkir
  • Kendaraan Roda 4: Rp5.000 per sekali parkir
  • Kendaraan Roda lebih dari 4: Rp10.000 per sekali parkir

Dishub Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar jika jukir tidak memberikan karcis parkir. Perlu diketahui jukir resmi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi seperti memakai seragam khusus, bertanda pengenal, dan memberikan karcis parkir.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya