Politik

4 Cara Lapor ASN Jika Kedapatan Terlibat dalam Pemilu Beserta Sanksi Pelanggaran

Diah Putri — Kaltim Today 31 Oktober 2023 12:45
4 Cara Lapor ASN Jika Kedapatan Terlibat dalam Pemilu Beserta Sanksi Pelanggaran
Ilustrsasi Cara Lapor dan Sanksi ASN Terlibat dalam Pemilu. (si-asn.bawaslu.go.id)

Kaltimtoday.co - Jelang Pemilu 2024, aparatur sipil negara (ASN) diharapkan menjaga netralitas. Tindakan ini berupaya untuk mencegah terjadinya intervensi yang tidak adil.

Lantas, mengapa ASN harus netral? Apabila ASN kedapatan terlibat dalam pemilu, bagaimana cara melapornya? Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Alasan ASN Harus Netral

Dilansir dari laman resmi Bawaslu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan sejumlah alasan ASN harus bersikap netral dalam pemilu, di antaranya:

  • Menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik
  • Menjaga integritas kompetisi politik
  • Melindungi kepentingan politik
  • Menjaga kepercayaan publik untuk menghindari spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu

Jenis Larangan ASN Jelang Pemilu

Imbauan ini sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang dikeluarkan Kemendagri bersama Bawaslu, Kemenpan-RB, KASN, dan BKN.

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu
  2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online bakal calon
  3. Ikut kegiatan deklarasi/kampanye dan aktif memberikan tindakan/dukungan
  4. Memposting, comment, share, like, bergabung/follow grup/akun pemenangan bakal calon
  5. Memposting foto bersama bakal calon di media sosial yang dapat diakses publik
  6. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
  7. Menjadi tim ahli/tim pemenang bakal calon

Sanksi Pelanggaran

Dalam SKB telah tercantum sanksi bagi ASN yang melanggar atau tidak netral pada Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pegawai Negeri Sipil.

  1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral
  2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
  3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: (a) pernyataan tertutup; atau (b) pernyataan terbuka

Cara Lapor

Bagi Anda yang melihat atau menemui ASN yang terlibat dalam agenda pemilu. Berikut link aduan untuk melapor tindak pelanggaran ASN.

1. KASN
  • Kunjungi laman resmi https://lapor.kasn.go.id/  
  • Kemudian, akan muncul tampilan kotak lapor berwarna putih untuk menulis aduan
  • Pilih opsi “Netralitas” dan ketik laporan aduan
  • Pilih “Instansi Pemerintah terlapor”
  • Isi tanggal kejadian, nama terlapor, dan NIP (jika ada)
  • Klik centang pada kotak kecil untuk menyetujui laporan yang dibuat telah benar sesuai syarat dan ketentuan hukum
  • Lalu, klik “LAPOR”
  • Aduan berhasil dilaporkan
2. LAPOR!
  • Kunjungi laman resmi https://www.lapor.go.id/  
  • Pilih klasifikasi laporan
  • Isi laporan aduan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan instansi tujuan
  • Pilih “Kategori Laporan”
  • Unggah lampiran
  • Pilih “Anonim” atau “Rahasia” untuk identitas pengirim
  • Kemudian, klik “LAPOR!”
  • Aduan berhasil dilaporkan
3. GOWASLU
  • Unduh dan install aplikasi GOWASLU di Google PlayStore
  • Registrasi dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, dan nomor HP
  • Log in kembali dengan username dan password yang telah dibuat
  • Isi kolom pelaporan, terdapat 4 kategori pelanggaran yang bisa dipilih
  • Kemudian, isi tanggal dan waktu kejadian, serta deskripsi 
  • Unggah lampiran barang bukti berupa foto
  • Klik “KIRIM”
  • Aduan berhasil dilaporkan dan Gowaslu akan mengirimkan pesan “Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam”

Adapun 4 kategori pelanggaran, meliput:

a. Data Pemilih

  • Pemilih belum terdaftar
  • Pemilih sudah meninggal
  • Pemilih di bawah umur
  • Pemilih terdaftar ganda

b. Alat Peraga Kampanye

  • Pemasangan di Jalan Protokol
  • Pemasangan di Tempat Ibadah
  • Pemasangan di Gedung Pendidikan
  • Pemasangan di Kantor Pemerintah

c. Kampanye

  • Ujaran Kebencian
  • Penggunaan Fasilitas Pemerintah
  • Penggunaan isu SARA
  • Keterlibatan Pejabat Daerah/ASN

d. Politik Uang

  • Pemberi
  • Penerima
  • Jumlah Nominal
4. SiGapLapor

Anda juga bisa melaporkan aduan pelanggaran pemilu di laman resmi SiGapLapor (Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu) di https://sigaplapor.bawaslu.go.id/ 

Portal SI-ASN Bawaslu Jadi Langkah Preventif

Bawaslu merilis portal SI-ASN (Sistem Netralitas ASN) pada Agustus 2022 lalu. Portal ini bertujuan untuk menjadi rujukan edukasi dan upaya mencegah pelanggaran netralitas ASN.

Ada 4 (empat) aspek dalam portal SI-ASN, di antaranya;

  1. GIS (Georgraphic Information System) sebuah big data dan network yang berisi jumlah pelaporan dan pelanggaran ASN di setiap daerah.
  2. Perpustakaan digital dan buku tentang netralitas ASN
  3. Pembuatan modul pelatihan diklat untuk proses pendidikan bagi ASN tentang netralitas ASN
  4. Open journal system guna menjaring dan menerima masukan mengenai netralitas ASN 

Demikian, panduan lengkap cara lapor dan sanksi pelanggaran bagi ASN yang kedapatan terlibat dalam pemilu. Semoga Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan lancar!


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya