Samarinda
Ada 240 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terlapor di Samarinda Awal 2024, Ini Cara Lapor Lewat Online
Kaltimtoday.co - Tercatat pada awal tahun 2024, terdapat 240 kasus terlapor soal kasus kekerasan perempuan dan anak di Samarinda. Hal ini menyita perhatian Deni Hakim Anwar selaku Anggota DPRD Samarinda akibat tingginya angka kekerasan tersebut berdasarkan data dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Samarinda.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda tersebut juga menegaskan bahwa kurangnya inisiatif preventif (pencegahan) menjadi penyebab lonjakan kasus tersebut.
"Fokus harus bergeser dari penindakan ke pencegahan," ungkap Deni pada Kamis (11/07/2024), disadur dari Suara Kaltim.
Pentingnya Sosialisasi dan Media Sosial
Deni menuturkan, perlu adanya sosialisasi yang efektif terkait penggunaan media sosial sebagai alat pencegahan. Menurutnya, jumlah kasus yang terungkap saat ini hanyalah puncak gunung es, sehingga perlu adanya layanan digital untuk advokasi korban.
"Inovasi dalam pencegahan harus melibatkan berbagai entitas," tambahnya, menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor.
Edukasi Keluarga dan Pendidikan Agama
Selain itu, Deni menambahkan bahwa edukasi keluarga dan pendidikan agama menjadi peran penting dalam membentuk landasan moral anak-anak. Berbagai upaya ini, ia berharap bisa membangun kesadaran dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan dan anak-anak di Samarinda.
Cara Lapor
Jika melihat tindak kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan atau mengalaminya sendiri, kamu bisa melaporkan ke layanan resmi yang telah disediakan pemerintah pusat dan pemerintah kota.
1. SAPA 129
Kementerian PPPA menyediakan layanan pelaporan via SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak). Telpon ke nomor 129 atau via WhatsApp SAPA 129 di 08111129129. Berikut adalah cara lapor SAPA 129:
- Ketik nomor 129 pada ponsel, lalu tekan tombol panggil
- Pilih layanan yang dibutuhkan
- Nanti, petugas layanan akan membantu
Layanan SAPA 129 juga bisa diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, dan pengaduan langsung. Terdapat 6 layanan yang disediakan, di antaranya:
- Layanan pengaduan
- Layanan penjangkauan
- Layanan pengelolaan kasus
- Layanan akses penampungan sementara
- Layanan mediasi
- Layanan pendampingan korban
2. UPTD PPA Samarinda
Kamu juga bisa melaporkan tindak kekerasan anak dan perempuan melalui layanan yang disediakan Dinas PPA Samarinda.
Dikutip dari Instagram resmi @uptdppasmd, terdapat layanan call center dan WhatsApp sebagai berikut:
- Call center: 112
- Nomor WhatsApp: 082324421313
Kamu juga bisa membuat pengaduan langsung dengan datang ke kantor UPTD PPA Kota Samarinda di Jl. Bhayangkara Nomor 4 (Komplek Polsek Samarinda Kota).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dewan Pers Panggil Wartawan dan Manajemen CNN Indonesia Terkait Dugaan Rekayasa Laporan Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
- Imigrasi Samarinda Gelar Media Gathering, Komitmen Perkuat Kerja Sama dengan Media Lokal
- TPS di Samarinda Gelar PSU akibat Empat Pemilih Tak Terdaftar di DPTb
- Meriah dan Penuh Semangat, Ribuan Peserta Ramaikan Mahakam Korpri Run 5K 2024
- Dongkrak Income Generating, LP2M Unmul Dorong Dosen Komersialisasi Produk Hasil Penelitian