Nasional

CPNS 2023 Kembali Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

Diah Putri — Kaltim Today 09 Mei 2023 11:57
CPNS 2023 Kembali Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!
Seleksi CPNS 2023. (Sumber: bkn.go.id)

Kaltimtoday.co - Kabar baik datang untuk kamu para calon ASN. Pemerintah kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kuartal III pada Juni 2023 mendatang. 

Pendaftaran CPNS 2023 terbuka untuk semua lulusan, mulai dari SMA, SMK, hingga S1. Berikut syarat dan cara pendaftaran CPNS 2023 yang perlu kamu catat!

Alur Seleksi CPNS 2021
Alur Seleksi CPNS 2021. (Sumber: cpns.kemenkumham.go.id)

Syarat Daftar CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat umum yang perlu kamu tahu!

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Saat melamar usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  3. Bebas dari catatan tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara selama 2 tahun atau lebih sesuai dengan putusan pengadilan;
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak terhomat sebagi prajurit TNI, anggota polisi, dan PNS. Kemudian, tidak diberhentikan secara tidak terhormat sebagai karyawan swasta;
  5. Tidak berstatus calon PNS, PNS, anggota TNI, dan Polri;
  6. Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi yang telah ditetapkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Memiliki kesediaan ditempatkan di seluruh daerah NKRI 

Cara Daftar CPNS 2023

Daftar CPNS bisa dilakukan melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id Sebelum mendaftar, kamu wajib memiliki akun SSCASN. Setelahnya, kamu baru bisa melanjutkan pendaftaran melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan.

1. Pendaftaran Akun

  1. Buka situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  2. Daftar untuk Buat Akun
  3. Lengkapi data diri dengan mengisi formulir yang tersedia, berupa nomor Induk Kependudukan (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor Handphone Aktif, dan email pribadi
  4. Isi kode CAPTCHA
  5. Pastikan data lengkap dan benar, lalu pilih “Lanjutkan”
  6. Pilih “Proses Pendaftaran Akun”

2. Lengkapi Data

  1. Setelah akun berhasil dibuat, login kembali ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  2. Lengkapi data diri sesuai formulir yang tersedia, meliputi NIK, nama lengkap, alamt email, nomor HP, tempat dan tanggal lahir.
  3. Pastikan data yang diisi sesuai dengan ijazah yang digunakan saat proses pendaftaran CPNS.
  4. Kemudian, unggah foto KTP dan swafoto diri
  5. Isi password dan pertanyaan pengamanan akun
  6. Isi kode CAPTCHA
  7. Pilih “Selanjutnya”

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  1. Pilih “Jenis Seleksi CPNS”
  2. Selanjutnya, pilih “Formasi Lulusan atau Tingkat Pendidikan” yang dibuka

4. Unggah Dokumen

Unggah dokumen yang diminta dan sesuaikan dengan ukuran berserta format yang sudah ditentukan

5. Cetak Kartu

  1. Pastikan untuk mengecek kembali data-data yang telah diisi sebelum mengakhiri pendaftaran
  2. Jika telah sesuai, pilik “Cetak Informasi Pendaftaran”, lalu cetak kartu pendaftaran

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah oleh peserta CPNS di akun SSCN. Berikut daftar dokumen yang harus kamu siapkan.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan Dinas
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Transkrip Ijazah
  5. Pas foto berlatar belakang merah
  6. Dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya